Polisi juga menangkap Samsul Arif (25), warga Desa Sepanjang Kecamatan Pakisaji saat nongkrong di sebuah kafe di daerah Turen, Kabupaten Malang pada 2 Oktober 2018.
Polisi menyita alat satu poket sabu seberat 0,27 gram dan handphone untuk bertransaksi sabu.
Kepada Suryadi, Samsul mengaku tidak hanya menjual tetapi juga mengkonsumsi barang haram tersebut
Akibat perbuatannya, Samsul dikenakan pasal yang sama dengan tersangka Erry.