Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Anggota Polda Jatim menangkap pengedar sekaligus kurir narkoba bernama Leonard (20).
Pria asal Taman, Sidoarjo ini ditangkap di toko roti di Jalan Arjuno, Surabaya pada Minggu (21/10/2018).
Polisi menyita 4.115 ribu butir pil ekstasi, dan 2,2 kilogram (Kg) sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari jaringan Lapas Madiun.
( Baca juga : Ahmad Dhani Akui Berjanji Beri Lima Persen Jika Pembangunan Villa di Batu Terlaksana )
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan tersangka mengaku sudah delapan kali mendapat perintah untuk mengedarkan narkoba di Surabaya.
Dalam mengedarkan narkoba ini, tersangka memasukkan pil ekstasi ke kaleng makanan ringan.
“Tersangka memasukan pil ekstasi ke kaleng makanan ringan.”
“Tersangka membuka kemasan, kemudian menutup lagi kemasan itu,” kata Luki, Rabu (24/10/2018).
( Baca juga : Balasan Maia Estianty saat Konsep Busana Hingga Lokasi Pernikahannya Dibocorkan, Kocak Bikin Ngakak )
Tersangka mengisi satu kemasan makanan ringan dengan 50 butir pil ekstasi.
Leonars mengaku telah sembilan kali menerima paket sabu dan ekstasi dari Lapas Madiun.
Pengiriman barang haram ini menggunakan sistem ranjau di Surabaya.
“Dia mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial P.”
( Baca juga : Update Klasemen Liga 1 2018 Terbaru Setelah Persib Bandung Kalah dan Arema FC Draw )
“Barang diranjau di tempat sampah di Simopomahan,” kata Kompol Yusuf Wahyudiono, Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kemudian tersangka membawa barang tersebut ke kos, dan menyelipkan pil ektasi di kemasan makanan ringan.
Kemudian tersangka menitipkan barang itu di warung roti.
( Baca juga : Polisi Periksa Ahmad Dhani di Surabaya sampai Pukul 22.40 Malam Ini )
Kepada pemilik warung, tersangka berpesan nanti ada yang mengambil baran gitu.
Ternyata narkoba itu diambil oleh ojek online.
“Berdasar hasil pemeriksaan, tidak ada keterlibatan pemilik warung. Namun, kami tetap memeriksa dia,” terang Yusuf Wahyudiono.
Tersangka mendapat upah sebesar Rp 8 juta untuk mengedarkan narkoba di Surabaya.
( Baca juga : Cara Hestin Bagi Waktu Kuliah S2, Modelling dan Jual Raja Pentol Setan )
“Saya mendapat perintah dari seseorang untuk menghubungi P. Lalu bertemu di dekat tempat sampah,” kata Leonard.
Kini Leonard sudah mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.