SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Pelajar di Kabupaten Mojokerto menjadi korban penipuan bermodus jual-beli sepeda motor yang dibayar tersangka M Habib (21) menggunakan uang mainan.
Korban berinisial MF (15) remaja asal Desa Bangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Ia harus gigit jari setelah kehilangan sepeda motor Honda GL Max nopol L 8755 VL yang dijualnya melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, awalnya tersangka berpura-pura test drive motor dengan menitipkan tas pinggang berisi uang kepada korban saat cash on delivery (COD) di sebuah warung tepi Jalan Raya Desa Jasem, Ngoro, pada Sabtu (19/7/2025).
Korban tak curiga, uang yang sempat ditunjukkan tersangka di dalam tas adalah uang mainan dengan barang bukti berupa 50 ribu sebanyak 50 lembar dan 100 ribu sebanyak 30 lembar.
Baca juga: Mobil Meledak Kagetkan Warga Desa di Sumenep Madura, Bikin Rumah Hancur dan Korban Luka-luka
"Tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut, dan meninggalkan tas berisi uang mainan kepada korban," kata Fauzy kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (24/8/2025).
Ia menjelaskan, saat itu korban mulai resah menunggu lama motornya tak kunjung kembali ke warung, kemudian dia memberanikan diri membuka tas itu.
Betapa terkejutnya korban saat melihat gepokan uang di dalam tas, ternyata hanyalah uang mainan.
MF akhirnya menghubungi keluarganya untuk melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Polres Mojokerto.
Berbekal informasi dari korban, polisi berhasil menangkap tersangka M Habib (21) di rumahnya Desa Gempol Rawan, Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (31/7/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
"Tersangka ditangkap beserta barang bukti sepeda motor milik korban, yang kondisinya sudah dipreteli," ucap Kasatreskrim Fauzy.
Dari keterangan tersangka, ia menghubungi korban melalui media sosial Facebook untuk membeli sepeda motor pelajar tersebut.
MF menjual motornya seharga Rp 7,5 juta, melalui postingan di grup FB DBK Lover, pada Jumat (18/7) lalu.
Tersangka Habib membongkar motor hasil kejahatan untuk menghilangkan jejak, diduga dengan niatan menjualnya eceran per part.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP," pungkas Fauzy.
Fauzy menyebut, kasus penipuan yang dialami seorang pelajar ini patut menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati ketika transaksi kendaraan bermotor melalui media sosial, dan selalu bersikap waspada terhadap orang baru dikenal.
Dirinya juga mengimbau, masyarakat di wilayah hukum Polres Mojokerto berupaya ekstra untuk mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari sasaran kejahatan.