"Dari pembicaraan tadi (hearing) saya memandang bahwa adanya kepentingan pribadi tertentu jelang pilkades, soalnya saya lihat banyak kata-kata yang menyudutkan ibu kepala desa," ungkap Mumuk.
Mumuk menyebutkan, seolah-olah kepala desa melakukan kesalahan dan melahirkan buntut konsekuensi harus mengundurkan diri atau mengakui kesalahannya.
"Iya tadi pembicaraannya seolah seolah-olah ibu kepala desa melakukan kesalahan, konsekuensi harus mengundurkan diri atau mengakui kesalahannya," kata Mumuk.
Sementara itu, Erna Yustining mengaku sudah membuka komunikasi dengan warga pada 31 Januari 2018 dengan mengundang pihak provider, Dinas Perizinan, Satpol PP, Kominfo, Dinas Cipta Karya serta anggota Muspika, total keseluruhan berjumlah 20 orang di balai desa. Namun tak ada satu pun perwakilan warga desa yang datang.
"Kami sudah pernah mengajak warga berdiskusi soal ini, namun kala itu warga tak ada yang datang," ujar Erna.
Erna menyebut warga sudah menuduh dirinya menyimpan arsip terkait perizinan berdirinya tower. Padahal Erna mengungkapkan tidak menyimpan dan menyebunyikan apapun soal arsip tersebut.
"Tupoksi saya hanya mendampingi, terkait arsip perizinan saya tidak menerima dan menyimpan arsip tersebut," pungkasnya.