SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Agus Budiono (26) warga Dusun Baran, Desa Panjero, Kecamatan Rejotangan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dea Ivani (19).
Agus menghajar Dea hingga mengalami luka terbuka di kepala bagian belakang sebelah atas.
Agus menuturkan, Senin (29/10/2018) pagi dirinya mendatangi Dea di tempat kerjanya, di Pasar Ngunut.
Niatnya untuk menanyakan kelanjutan hubungan asmara di antara mereka berdua.
Sebab Agus mengaku mendapat kabar, Dea berselingkuh dengan Rengga Febrianto (18).
"Saat saya di lokasi, ternyata Rengga ada di tempat itu," ujar Agus, Rabu (31/10/2018) di Mapolsek Ngunut.
Agus berniat menyerang Rengga, namun dihalangi oleh Dea.
Agus kemudian mendorong Dea dengan maksud agar dirinya bisa menyerang Rengga.
Akibat dorongan itu Dea terjatuh ke pintu salah satu toko.
Namun Dea kembali bangkit dan melindungi Rengga.
Sekali lagi Agus menyerang Rengga dengan tendangan.
Namun tendangan ini mengenai Dea hingga jatuh telentang, dan kepalanya mengenai tepi lantai dan mengucurkan darah.
"Sekali lagi saya menendang Rengga, tapi masih meleset dan mengenai Dea," ujar Agus.
Agus mengaku sudah dua tahun menjalin bungan dengan Dea.
Pemuda berperawakan kekar ini mengaku menyesal telah melukai kekasihnya.