Surabaya

Karena Tak Dukung Program Pemerintah, Pelajar Surabaya Ini Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Bulan

Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Setelah menjalani pemeriksaan itu, tiga remaja itu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Mereka mengedarkan narkoba itu kepada beberapa orang kenalannya di sekitar kos tersebut.

( Baca juga : VIDEO - Usai Kuras ATM Rp 673,7 Juta di Mojokerto, Empat Penjahat Foya-foya di Surabaya )

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto mengatakan vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutannya.

Sebelumnya, jaksa minta agar terdakwa dihukum satu tahun penjara.

Kendati divonis lebih ringan dari tuntutan, Suparlan mengaku menerima putusan itu.

( Baca juga : Timnas Indonesia di Piala AFF 2018 Tanpa Boaz dan Andik Vermansah, Ini Penjelasan PSSI )

“Saat sidang, orang tua terdakwa, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan kuasa hukumnya hadir.”

“Seluruh prosedur dan proses persidangan sesuai dengan sistem peradilan anak,” tandas Suparlan.

Berita Terkini