Malang Raya

Terkait Polemik Tower di Kabupaten Malang, MCW Desak Pemkab Segera Lakukan Evaluasi

Penulis: Mohammad Erwin
Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota MCW saat melakukan jumpa pers di gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (9/11/2018).

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Keberadaan menara telekomunikasi atau tower di Kabupaten Malang yang tidak mengantongi izin tapi tetap bebas beroperasi, turut menjadi sorotan Malang Corruption Watch (MCW).

Untuk itu, MCW mendesak Pemerintah Kabupaten Malang segera melakukan evaluasi.

Divisi Advokasi MCW Kabupaten Malang, Ibnu Syamsu Hidayat menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh, setidaknya ada 45 tower di Kabupaten Malang.

"Dari jumlah tersebut, ada tower yang bermasalah dengan warga salah satunya di Desa Sananrejo Kecamatan Turen," kata dia di Gedung DPRD Kabupaten Malang Jumat siang (9/11/2018).

Mengetahui ada sesuatu yang diduga tak beres, pihaknya menginginkan keberadaan tower tanpa izin teresebut, untuk secepatnya ditindaklanjuti. Pasalnya, bersangkutan dengan ijin pendirian tower.

"Kami mendesak pemkab harus segera melakukan action tentang permasalahan ijin tower, biar ada penyeleseian," tandasnya.

Ibnu menjelaskan pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak provider atau perusahaan pemilik tower soal keberadaan tower tersebut.

"Hasil dari pertemuan itu kami malah di arahkan untuk mempertanyakan soal penerbitan IMB," paparnya.

Berita Terkini