SURYAMALANG.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya memberi penjelasan terkait kecelakaan yang menewaskan tiga penonton Surabaya Membara, Jumat (9/11/2018) malam.
Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mengatakan panitia tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI terkait kegiatan itu.
“Juga tidak ada imbauan atau larangan agar warga tidak menonton di jembatan viaduk PT KAI.”
( Baca juga : Komentar Komunitas Surabaya Membara Terkait Tewasnya 3 Orang Saat Nonton Drama Kolosal )
“Jalur kereta api (KA) tersebut masih aktif, dan setiap hari dilewati KA penumpang maupun KA barang,” jelas Gatut kepada SURYAMALANG.COM.
Gatut menegaskan sangat berbahaya bermain di jalur KA, apalagi di jembatan atau viaduk.
Sebab, KA tidak dapat mengerem mendadak.
( Baca juga : Update Korban Tewas dalam Insiden Surabaya Membara – 3 Orang Tewas, dan 8 Orang Terluka )
Gatut mengungkapkan saat itu KA sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lolomotif), dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 KM/jam.
Sedangkan kecepatan normal KA di jalur itu sampai 30 KM/jam.
Menurutnya, Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007 menyebutkan bahwa :
( Baca juga : Sebelum Insiden, Panitia Surabaya Membara Sudah Beri Imbauan ke Penonton yang Ada di Atas Jembatan )
Setiap orang dilarang :
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
( Baca juga : Gadis 9 Tahun Diduga Tewas Akibat Terdesak Lalu Terjatuh dari Jembatan Saat Nonton Surabaya Membara )
Sebelumnya, Ketua Komunitas Surabaya Membara, Taufik Monyonk alias M Taufik Hidayat menjelaskan kecelakaan di atas viaduk itu di luar kendali panitia.
Menurutnya, panitia sudah mengingatkan para penonton di atas viaduk, di atas bangunan kantor gubernur pemprov Jatim, dan taman Tugu Pahlawan berulang kali.