Malang Raya

Jaksa KPK Menuntut Ringan pada 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Berikut Ini

Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan pada sesi kedua untuk enam terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang berlangsung sampai Rabu (28/11/2018) malam.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sidang pembacaan tuntutan sesi ketiga untuk enam mantan anggota DPRD Kota Malang berlangsung sampai malam di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, 28 November 2018.

Mereka adalah Wiwik Hendri Astuti, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, dan Zainuddin.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Arif Suhermanto, memaparkan beberapa pertimbangan terkait tinggi rendahnya tuntutan.

Arif mengatakan, mereka mendapatkan keringanan tuntutan karena telah mengembalikan kerugian negara.

"Dengan ini, menuntut terdakwa atas nama Zainuddin, Suprapto, Wiwik Hendri Astuti pidana penjara selama lima tahun, sedangkan terdakwa lainnya atas nama Mohan Katelu, Selamet, dan Sahrawi, dituntut penjara selama empat tahun enam bulan," kata Arif.

Mereka dinilai melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12B tentang tindak pidana korupsi.

Seperti halnya 12 terdakwa lain yang telah menjalani sidang pada sesi pertama dan kedua, keenam terdakwa pada sesi ketiga tersebut juga dituntut denda dan uang pengganti bervariasi.

Untuk terdakwa Suprapto, dituntut uang pengganti Rp 22 juta.

Tapi, bila tak juga diganti, maka akan dikenakan pidana dua bulan kurungan.

Untuk Syahrawi dituntut membayar uang pengganti Rp 48 juta, subsider dua bulan kurungan.

Mohan Katelu dituntut uang pengganti Rp 7,5 juta, subsider satu bulan kurungan.

Selanjutnya Slamet dituntut uang pengganti Rp 133 juta, subsider empat bulan kurungan.

Lalu Zainuddin dituntut uang pengganti Rp 130 juta, subsider empat bulan kurungan.

Terakhir adalah Wiwik Hendri Astuti dituntut uang pengganti Rp 95 juta, subsider pidana empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, menunda sidang ini hingga 5 Desember 2018.

Halaman
12

Berita Terkini