"Karena terbatasnya waktu, terdakwa bisa memberikan pembelaan melalui kuasa hukum secara lisan maupun tertulis," kata Cokorda lalu mengetuk palu sebagai pertanda berakhirnya sidang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, keenam terdakwa diduga turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.
Perkara tersebut menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019.
Mereka didakwa menerima suap dari Wali Kota Malang periode itu, Mochammad Anton, yang totalnya mencapai Rp 600 juta.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD, Muhammad Arief Wicaksono. Tribun Jatim/Pradhitya Fauzi