“Dia menyerahkan kepada mbak Gisel sehubungan dengan uraian-uraian dalam gugatan.”
"Mas Gading menyetujui,” lanjut Andreas sapta.
Hal ini pun membuat Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang cerai Gisel dan Gading ke agenda berikutnya pada pekan depan.
“Oleh karenanya tadi tidak ada upaya mediasi.”
“Karena telah dianggap bahwa mediasi telah gagal,” jelas Andreas lagi.