Seperti yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).
"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," ujarnya.
Prosedurnya pun cukup mudah.
Penukar wajib membawa uang yang akan ditukarkan dalam keadaan baik tidak rusaj ke kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat.
Penukar selanjutnya menyerahkan uang tersebut pada kasir yang akan memeriksa keasliannya.
Jika uang tersebut asli, kasir akan memberikan uang pengganti yang baru yang nilainya sama dengan uang yang telah ditukarkan.
• Jenazah Anak Kedua Aa Jimmy Jigo Ditemukan, Naisya Dimakamkan di Samping Orang Tuanya
• Didi Riyadi Syok Tahu Seventeen Jadi Korban Tsunami Banten, Telepon Raffi & Nagita Janji 1 Hal Ini
• TES KEPRIBADIAN – Gambar Pertama yang Kamu Lihat Akan Menunjukan Kemampuan Otakmu
• Misteri Suara Dentuman yang Terdengar di Sumsel Hingga Lampung, Ini Penjelasan BMKG & LAPAN
Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.
Peraturan BI Pasal 4 tersebut berbunyi:
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Jadi jika Anda memiliki uang-uang kertas di atas tukarkan ke BI sebelum tanggal 31 Desember 2018!