SURYAMALANG.com - Musibah Tsunami Banten Sabtu 22 Desember 2018 lalu masih meninggalkan kisah sedih bagi banyak orang.
Pasalnya musibah Tsunami Banten tersebut merenggut nyawa banyak orang, termasuk komedian Aa Jimmy berserta istri dan kedua anaknya.
Baru-baru ini muncul kabar tak sedap, bahwa terjadi pungutan liar untuk pengambilan jenazah korban Tsunami Banten.
Jenazah komedian Aa Jimmy pun disebut-sebut menjadi salah satu Jenazah yang dikenakan biaya.
Peristiwa ini diketahui setelah banyak beredar di media sosial, meski belum ada yang terkonfirmasi kebenarannya Kalau keluarga Aa Jimmy dipungli saat mengambil jenazah.
• Anak Aa Jimmy Yatim Piatu, Ini 2 Sosok yang Siap Jadi Ayah Angkatnya, Ikhlas Beri Sekolah Gratis
• Aa Jimmy Jadi Korban Tsunami Banten, Apoy Wali Berjanji Ikut Merawat Anaknya yang Selamat
Meski demikian, kabar ini memantik reaksi teman-teman Aa Jimmy.
Melansir dari Grid.id dalam artikel "Jenazah Aa Jimmy Disebut Dimintai Pungutan Liar hingga Rp14,5 Juta, Said Bajuri Geram Dengarnya!" Rizky Drive mengungkapkan pendapatnya.
Namun dirinya mengaku tak ingin berburuk sangka terhadap permintaan pungutan liar tersebut.
Meski biaya tersebut memang melibihi biaya seharusnya, Rizki Drive berharap biaya tersebut tak disalahgunakan.
"Ini kita sebenernya belum tau betul informasi detailnya, mungkin bukan dihitung 1 orang karena kebetulan almarhum Aa Jimmy juga kan istrinya meninggal," ujarnya dilansir dari Grid.id.
"Anaknya 2 juga meninggal, entah mungkin diakumulasi, tapi tetap kita berhusnuzon biaya administrasi,"
"Jadi kalo pun misalnya memang ada yang lebih mudah-mudahan itu bukan dipakai bayar yang nggak seharusnya intinya," ungkap Rizki Drive.
Sama halnya dengan Rizki Drive, Said Bajuri yang saat itu menunjukkan mimik terkejut luar biasa ketika dimintai tanggapan mengenai kerabat Aa Jimmy yang harus membayar hingga belasan juta.
• Putri Sulung Aa Jimmy Ditemukan, Suasana Haru Warnai Pemakaman Radea Putri Anindyta
• Jenazah Anak Kedua Aa Jimmy Jigo Ditemukan, Naisya Dimakamkan di Samping Orang Tuanya
Berbeda dengan komentar Rizky Drive, Said Bajuri mengaku baru mendengar kabar tentang Pungli tersebut.
Said Bajuri pun merasa geram dengan tindakan oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut.
Bahkan, Said Bajuri sangat mengutuk jika memang benar ada oknum yang mengambil kesempatan dibalik musibah tsunami yang terjadi.
"Tapi kalo misalkan itu memang benar-benar ada pungutan liar itu nggak punya hati itu. Sorry to say ya, mampusin aja tuh orang, itu aja udah kasarnya, maapin nih mampusin aja tuh orang nggak punya hati, orang lagi kena musibah diteken lagi," ungkap Said Bajuri.
Terpisah, Polda Banten sudah menetapkan tiga orang tersangka pungli.
Ketiga tersangka pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda, merupakan oknum di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang.
Kini, status ketiga oknum pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda telah ditetapkan menjadi tersangka.
Tetapkan 3 Tersangka
Penetapan itu, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, dan mengamankan dua alat bukti berupa kuitansi, serta uang tunai Rp 15 juta.
Melansir dari Warta Kota dalam artikel berjudul 'Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pungli Jenazah Korban Tsunami"yang tayang Minggu 30 Desember 2018, Polda Banten mengungkapkan inisial 3 tersangka yang ditangkap.
• Komedian Aa Jimmy Jigo Dimakamkan di Cianjur, Begini Suasana Pemakamannya
• Jenazah Aa Jimmy Jigo Dimakamkan, Ini Detik-detik Tsunami Menurut Pengakuan Pengasuh Anak Aa Jimmy
"Sore tadi ditetapkan tiga tersangka inisial F, I, dan B," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Saputra, dilansir dari Wartakota.
Satu tersangka berinisial F diketahui seorang aparatur sipil negara (ASN) yang betugas sebagai staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.
Sementara dua tersangka lainnya, I dan B, merupakan karyawan CV Nauval Zaidan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk pengadaan mobil jenazah.
Dadang mengatakan, RSDP menangani 34 jenazah korban tsunami Selat Sunda sejak 23 Desember 2018.
Dari jumlah tersebut, ada 11 jenazah yang dipulangkan menggunakan jasa mobil jenazah CV Nauval Zaidan.
Sementara sisanya menggunakan ambulans sendiri yang didatangkan oleh pihak keluarga korban.
"Dari 11 jenazah, lima jenazah dipulangkan gratis, sementara enam lagi dimintai pungutan oleh tersangka," kata Dadang.
Dadang tidak merinci berapa jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh keluarga korban meninggal saat mengurus pemulangan jenazah. Namun, uang tunai yang disita dari tersangka tinggal tersisa Rp 15 juta lagi.
"Sejumlah uang dibayarkan dengan kuitansi tidak resmi yang dibuat oleh para tersangka," ujar Dadang.
Ketiga dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang No 20 tahun 2001.
"Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Dadang.