Kabar Surabaya

Driver Ojol Ahmad Hilmi Hamdani Harus Menghadiri Sidang Tiap Pekan

Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan driver ojek online baik mobil dan motor menghijaukan jalan depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jl Arjuna saat menggelar aksi solidaritas mengawal kasus hukum rekan seprofesi, Ahmad Hilmi Hamdani, Rabu (30/1/2019).

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengemudi ojek online (ojol) bernama Achmad Hilmi Hamdani (31) berjumpa lagi dengan sanak saudara, rekan, istri dan ketiga anaknya.

Pasalnya, warga Kedung Turi, Tegalsasri Surabaya itu dapat menghirup udara segar lagi usai mencicipi dinginnya ubin sel tahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo selama dua bulan pasca ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pengalihannya, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Terkait hal itu, Kuasa hukum Hilmi, Hans Edward menjelaskan, kendati sudah memperoleh pengalihan tahanan, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, tapi proses hukumnya masih berjalan di PN Surabaya.

"Untuk penangguhan di pengadilan, tidak itu (tidak ada wajib lapor), yang penting pada saat sidang wajib hadir," beber Hans kepada awak media, Kamis (31/1/2019).

Pengacara dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin) itu menambahkan, kliennya juga telah menjalani kesepakatan untuk selalu hadir dalam setiap persidangan yang akan digelar kedepannya.

"Sudah disepakati,  yang bersangkutan harus hadir pada saat sidang setiap hari Kamis," lanjutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Hilmi merupakan salah satu driver ojol yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepeda motor dengan motor.

Insiden laka lantas itu dialami Hilmi di Jalan Mastrip Karang Pilang pada Selasa (17/4/2018) lalu. 

Saat itu, Hilmi ditabrak seorang oknum tentara yang tengah mengendarai motor besar.

Ketika itu, Umi Insiyah, yakni penumpang yang dibonceng Hilmi dinyatakan meninggal duni dalam laka lantas yang dialaminya tersebut. 

Kendati ia ditabrak, justru Hilmi yang dipolisikan.

Sebab, penumpang Hilmi meninggal dunia.

Saat sidang, Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Alasanny, Hilmi dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan penumpangnya meregang nyawa. Praditya Fauzi

Berita Terkini