Empat Poin yang Disoroti Koalisi Nasional untuk Kritik dan Tolak RUU Permusikan
Para musisi ini menilai, RUU Permusikan membatasi ruang gerak berekspresi dalam bermusik.
RUU Permusikan juga memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa undang-undang lain.
• Bobot Vanessa Angel Turun 6 Kg, Muncul Sosok Penjamin untuk Penangguhan Penahanan, Bukan Sang Ayah
• Dul & Al Nangis di Konser Dewa 19, Maia Estianty Pergi ke Amerika, Ini yang Dilakukannya Saat Pulang
• Perselingkuhan Suami Beristri 3 Berakhir Ngeri, Pemenggalan Kepala Dilakukan Selingkuhan Istri Kedua
Berikut ini empat poin yang disoroti oleh Koalisi Nasional untuk mengkritik dan menolak RUU Permusikan:
1. Pasal Karet
Para musisi dan media sudah mengkritisi mengenai RUU ini, terutama pada Pasal 5 yang memuat kalimat yang penuh dengan multi intrepretasi dan bias.
Seperti 'menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi.'
Selain itu, pasal ini bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.
Penyusun RUU Permusikan dianggap telah menabrak logika dasar dan etika konstitusi dalam negara demokrasi.
2. Menyudutkan musisi independen dan berpihak pada industri besar
Dalam RUU Permusikan terdapat pasal yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik berpotensi untuk memarjinalisasikan musisi yang tidak sesuai dengan pasal ini.
Inilah yang dijelaskan oleh Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik.
RUU Permusikan dianggap tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri.
Pasal ini sangat berpotensi untuk memarjinalisasi musisi terutama musisi independen.
Menurut Jason Ranti, ketentuan ini hanya akan bisa dilakukan oleh industri besar.