Ingat Penghina Ustadz Abdul Somad Lewat Facebook, Jony Boyok? Simak Begini Nasibnya Sekarang

Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jony Boyok dan Ustadz Abdul Somad

Jony Boyok dalam perkara ini disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman atas pasal itu, penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.00. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka terhadap Jony Boyok tidak dilakukan penahanan

Dilansir dari Tribun Video berjudul berjudul Hina Ustaz Abdul Somad, Pemilik Akun Jony Boyok Dijemput FPI, diketahi bahwa peristiwa ini terjadi awal September 2018.

Kala itu Jony Boyok dijemput langsung oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Riau di rumahnya di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (5/9/2018).

Kepada Kompas.com, Wakil Kepala Hisbah FPI Pekanbaru Said Heriandi mengatakan, Jony Boyok telah membuat postingan yang menyebut UAS keturunan Dajjal.

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah FPI dan warga melacak pemilik Akun Jony Boyok.

Usai diketahui tempat tinggalnya, pelaku pun ditangkap.

"Setelah kita ketahui pemilik akun Facebook tersebut yang bersangkutan kita jemput ke rumhanya dan kita bawa ke markas FPI."

"Setelah kita minta keterangan, dia mengakui perbuatannya," katanya.

Menurutnya, pelaku telah mengaku khilaf atas perbuatannya dan telah meminta maaf.

Untuk motif pelaku, Said mengatakan belum mengetahui secara pasti.

"Alasannya, dia bilang masalah khamar gitu. Minuman itu."

"Ya mungkin karena dia kurang ilmu agama. Mungkin dia dalam keadaan silaf katanya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Penghina Ustaz Abdul Somad, Jony Boyok Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru Kamis Mendatang dan Tribun VIdeo berjudul  Hina Ustaz Abdul Somad, Pemilik Akun Jony Boyok Dijemput FPI, 

Berita Terkini