Sebelumnya, jaksa Putu menuntut para terdakwa itu empat tahun penjara.
Para terdakwa yang merupakan anggota komplotan Sakram ini bersalah mengamankan jalan bagi truk-truk yang melintas di jalan lintas kota secara ilegal.
Mereka terbukti memalak sopir truk ekspedisi PT Indah Logistik yang beralamat di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Para sopir itu diminta uang Rp 100.000. Jika tidak memberi uang, maka STNK dan surat kendaraan lain diminta paksa.
Komplotan ini juga sempat mendatangi sejumlah kantor cabang perusahaan di sejumlah kota untuk minta uang Rp 200.000.
Pemalakan ini dilakukan karena komplotan ini merasa kesal perusahaan ekspedisi itu tidak membayar setoran jasa pengamanan sesuai yang diminta.
Mereka sempat minta Rp 10 juta per bulan. Namun, perusahaan ekspedisi itu hanya sanggup memberi Rp 5 juta per bulan.
Uang itu lalu dibagi kepada enam orang. Selain para terdakwa, uang itu juga dibagi dengan Syarif, penggagas Sakram yang kini masih buron.
• Tes Kepribadian - Mancung atau Pesek, Lihat Sifat Seseorang dari Bentuk Hidungnya