Kabar Surabaya

Beredar Isi Surat Ahmad Dhani yang Ditulis di Dalam Penjara Rutan Medaeng, Sebut Pembunuh & Perampok

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani menulis surat di dalam penjara Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Nah, dari sinilah kemudian Ahmad Dhani dipindahkan dari LP Cipinang ke Rutan Medaeng untuk memudahkan proses sidang di Surabaya.

Ujaran Kebencian

Bermula dari kicauan bernada ujaran kebencian ini, Ahmad Dhani pun menjalani proses hukum yang panjang hingga akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukumannya.

Berikut, perjalanan kasus Ahmad Dhani tentang ujaran kebencian :

Twit yang dikasuskan

Pada awal 2017, melalui akun Twitter-nya, Ahmad Dhani membuat sejumlah twit kontroversial yang dinilai memuat ujaran kebencian.

Setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ketiga kicauan Ahmad Dhani di Twitter itu adalah sebagai berikut:

Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP

Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP

Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP

Dilaporkan ke polisi

Atas twit-twit yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, kelompok pendukung Ahok-Djarot, Jack Boyd Lapian.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan itu diserahkan ke kepolisian pada 9 Maret 2017, selang dua hari setelah twit kontroversial diunggah Dhani.

Menurut Jack, apa yang dituliskan Dhani ini bersifat menghasut dan menyulut kebencian.

Adapun laporan yang ia buat ditujukan agar muncul efek jera bagi para pelaku penyebaran ujaran kebencian.

Dari keterangan yang diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, terdapat lima alat bukti yang diserahkan untuk perkara ini.

Bukti-bukti itu berupa tangkapan layar atas twit yang dilaporkan, satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.

Resmi jadi tersangka

Atas kasus yang menjeratnya, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, Ali Lubis, pada 23 November 2017 kliennya menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu akan dilakukan sepekan kemudian, 30 November 2017 di Polres Jakarta Selatan.

"Kalau penetapan kapannya saya kurang tahu persisnya. Namun, surat panggilan tertanggal 23 November 2017," kata Ali.

Sidang perdana

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan padanya pada 16 April 2018 di PN Jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dituntut 2 tahun 

Ahmad Dhani dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar 26 November 2018 di PN Jaksel.

"Menuntut atau meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ucap JPU.

Ia diduga melanggar diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pleidoi

Atas tuntutan yang diterima, Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya menyusun pleidoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan JPU.

Pembelaan itu dibacakan langsung oleh Dhani pada sidang pembelaan 10 Desember 2018.

"Pledoi ada dua, ada dari tim penasehat hukum saya dan satu lagi dari saya," kata Dhani.

Akan tetapi, tim JPU menolak semua pledoi yang diajukan Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya.

Jaksa Dwijayanti membacakan penolakan tersebut pada sidang yang digelar 7 Januari lalu.

Menurut dia, pledoi yang diajukan Ahmad Dhani tidak akan melemahkan tuntutan jaksa yang diberikan pada Dhani.

Dicegah

Atas kasusnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat permohonan pencegahan terhadap Ahmad Dhani per April 2018.

Ia dilarang untuk meninggalkan Indonesia untuk keperluan apa pun.

Ahmad Dhani tidak mengetahui apa alasan pencegahan terhadap dirinya.

Akibat pencegahan itu, Dhani yang dijadwalkan akan naik panggung bersama Dewa 19 di Malaysia, terancam tidak dapat memenuhi undangan.

Pun dengan ajakan melaksanakan ibadah umrah dari sang anak, Dul, dan ia tidak bisa memenuhinya.

Vonis 1,5 tahun

Pada sidang putusan, Senin (28/1/2019) kemarin, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis penjara kepada Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho.

Ia menilai Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Ditahan di LP Cipinang

Setelah vonis dibacakan dan sidang selesai dilakukan, Ahmad Dhani langsung dibawa masuk ke mobil tahanan menuju LP Cipinang untuk mulai menjalani hukuman.

Di dalam mobil tersebut juga terdapat pengacaranya, Ali Lubis, si bungsu Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi perwakilan dari JPU.

Meskipun sudah hukuman sudah dijatuhkan, Dhani masih bersikeras dirinya tak lakukan ujaran kebencian sebagaimana dituduhkan.

Ia dan tim kuasa hukumnya pun berencana akan mengajukan banding.

Berita Terkini