Residivis sekaligus buronan kasus pemerkosaan tega dan sadis memperkosa wanita berusia 30 tahun di dalam hutan hingga enam kali.
Bertemu wanita dan menyeretnya ke dalam hutan, sang buronan melampiaskan nafsunya sebanyak enam kali selama lima Jam.
Peristiwa tragis yang menimpa korban berinisial IRT ini terjadi di dalam hutan Kampung Bengguin Progo, Distrik Kemtuk, Jayapura, Papua.
Tragedi pemerkosaan sebanyak enam kali di dalam hutan ini dilakukan mulai pukul tujuh pagi hingga pukul 12 siang, alias berlangsung selama lima jam.
Kisah pilu ini bermula pada Selasa (5/2/2019), korban bersama suaminya diundang salah satu keluarganya untuk mengikuti acara di Kampung Bengguin Progo.
Keesokan harinya, Rabu (6/2/2019), korban memutuskan untuk pulang duluan ke rumahnya di BTN Dime-Daime, Distrik Waibu, setelah mendapat izin dari sang suami.
Korban berjalan meninggalkan kampung tersebut seorang diri.
Dua kilo berjalan, pelaku berinisial KW (30) dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan menawarkan jasa tumpangan ke pertigaan Kampung Bengguin Progo. Awalnya korban menolak.
Namun, pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa dia masih memiliki hubungan keluarga dengan suami korban.
"Akhirnya korban menerima tumpangan tersebut," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Sabtu (9/2/2019).
Di perjalanan, korban merasa motor yang ditumpanginya oleng dan tidak stabil.
Ternyata pelaku sedang dipengaruhi minuman beralkohol.
Mengetahui hal itu, korban meminta pelaku menghentikan motornya, dan memutuskan untuk kembali berjalan kaki.
Pelaku pun mengiyakan. Akan tetapi, justru pelaku mendahului korban dan memarkirkan motornya sekitar 200 meter dari korban.
Pelaku kemudian berjalan menuju korban dan menariknya ke dalam hutan.