Laporan Wartawan Pradhitya Fauzi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Suparman, lelaki berusia 48 tahun asal Jalan Margorukun, Surabaya, tega menyetubuhi Melati (nama samaran), bocah perempuan yang masih berusia 10 tahun.
Antara Suparman dengan Melati bukanlah orang asing. Sebab, Melati adalah keponakan Suparman.
Akibat perilaku asusila tersebut, Suparman diciduk Polrestabes Surabaya pada Minggu (24/2/2019).
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya memperoleh laporan dari orang tua korban.
"Mereka (orangtua korban) melapor usai korban menceritakan yang dialami," beber Ruth kepada awak media, Rabu (27/2/2019).
Beruntungnya, tak ada perlawanan saat Suparman ditangkap dirumahnya kala itu.
"Saat itu kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan," sambungnya saat press release.
Kini, Suparman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Modal Uang Rp 20 Ribu
Rekam jejak kejahatan asusila Suparman, paman setubuhi keponakan, terbilang sangar, dan bikin geleng-geleng kepala.
Ulah Suparman mencabuli Melati ternyata telah dilakukan selama dua tahun lebih.
Hal tersebut dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni saat press release pada Rabu (27/2/2019) sore.
Ruth menjelaskan, modus Suparman dalam merayu Melati adalah dengan mengiming-imingi uang senilai Rp 20 ribu.
Uang tersebut diberikan kepada Melati usai mencabulinya dengan tujuan agar tak menceritakan perbuatan Suparman kepada orangtuanya.