“Setelah itu tersangka melarikan diri sambil membawa mobil korban ke kosnya di Made, Lamongan selama empat hari,” katanya.
Tersangka menuju tempat membuat pelat kendaraan, dan mengganti nopol AB 1524 GF menjadi nopol N 1430 KR pada Senin (25/2/2019).
Kemudian tersangka memarkir kendaraan itu di RS Soegiri, Lamongan.
Tersangka naik bus kembali ke kosnya di Dusun Sendowo, Desa Sidodai, Melati, Sleman, Yogyakarta pada Rabu (27/2/2019).
Akhirnya Tim Black Panther Polres Gresik bersama Polres Sleman dan Polda Yogyakarta menangkap tersangka.
“Kami tangkap tersangka di kos di Sendowo, Sleman pada Sabtu (2/3/2019).”
“Kami juga menyita ponsel milik korban,” terangnya.
“Kami masih motifnya,” terangnya.