SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Ahmad Dhani, terdakwa kasus vlog idiot membuat heboh dalam persidangan dengan tingkah lakunya yang 'aneh' di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019).
Kehebohan ini terjadi saat kuasa hukum berada di meja hakim untuk memeriksa bukti rekaman vlog, Ahmad Dhani berpose dua jari.
Ulah pentolan grup band Dewa 19 ini pun memancing tawa pengunjung dan menarik perhatian para wartawan yang meliput persidangan ini.
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Ahmad Dhani menegaskan, bahwa rekaman video div log idiot itu tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti.
Berikut adalah fakta-fakta Ahmad Dhani dalam Kasus Vlog Idiot
1. Aksi pose dua jari Ahmad Dhani saat sidang
Terdakwa Ahmad Dhani membuat pengunjung sidang perkara pencemaran nama baik di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019) tertawa.
Pasalnya, Ahmad Dhani justru berpose dua jari saat kuasa hukumnya sibuk memeriksa barang bukti di meja hakim.
Sebetulnya saat itu Ahmad Dhani sedang duduk di kursi terdarkwa.
Melihat kuasa hukumnya berjalan menuju meja hakim, Dhani tiba-tiba berdiri berpose di belakang para kuasa hukumnya.
2. Kuasa hukum anggap rekaman video tak layak jadi barang bukti
Aldwin Rahadian, penasihat hukum Ahmad Dhani mengatakan, rekaman video vlog "Idiot" tak layak jadi barang bukti untuk menjerat kliennya.
"Ternyata setelah kami periksa, video tersebut tidak layak menjadi barang bukti, karena tidak mencantumkan kode khusus bahwa video tersebut telah diperiksa resmi oleh labfor polisi," kata Aldwin.
Menurut dia, jika jaksa gagal menghadirkan barang bukti di persidangan, maka perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani dianggap selesai.
3. Surat Ahmad Dhani untuk anaknya, El Rumi