SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Anis, warga Jalan Kebalen Wetan Gang Cepiring, Kotalama, Kota Malang, diringkus Tim Buser Polres Malang.
Ia juga ditembak kakinya sehingga hanya bisa pasrah saat digelandang ke ruang penyidikan, Rabu (13/3/2019).
Kapolres Malang AKBP, Yade Setiawan Ujung, menyebutkan, kasus ini terungkap berkat laporan korban bernama Sasanti, warga Kecamatan Sumberpucung.
Sasanti menjadi korban penjambretan saat melintas di jalur lingkar barat (Jalibar) Kecamatan Kepanjen pada 17 Februari 2019 sekitar pukul 20.45.
Saat itu, korban mengendarai motor sendirian dan tiba-tiba dipepet pengendara motor Kawasaki Ninja.
“Tersangka langsung merampas tas korban yang berisi handphone dan beberapa barang berharga lainnya,” sambung Ujung.
Perwira polisi dengan pangkat dua melati di bahu ini menambahkan, akibat penjambretan, korban sempat terjatuh dan mengalami luka-luka.
Warga yang saat itu mengetahui insiden tersebut, seketika melarikan korban ke Rumah Sakit Wava Husada, Jalan Panglima Sudirman Nomor 99 A, Dusun Lemah Duwur, Desa Dilem Kecamatan Kepanjen.
Polisi yang mendapat laporan kemudian mendeteksi handphone korban dibawa oleh Zaenal Arifin (43), warga Desa Kalipare Kecamatan Kalipare.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung menangkap karyawan koperasi di kawasan Kelurahan Dinoyo, Kota Malang tersebut.
“Tersangka (Zaenal) ini kami amankan lantaran terbukti sebagai penadah hasil curian,” imbuh anggota polisi nomor satu di Kabupaten Malang ini.
Berawal dari sinilah, petugas kemudian mengembangkan dan berhasil meringkus pelaku utamanya (Anis).
Pria 36 tahun ini ditangkap polisi saat berada di tempat kosnya, kawasan Pasar Gadang, Kota Malang.
Berdasarkan proses penyidikan, Anis mengaku sudah sembilan kali menjambret.
Biasanya, tersangka beraksi di kawasan Kecamatan Kepanjen dan Pakisaji.
Modusnya, pelaku berkeliling naik motornya, Kawasaki Ninja.
Saat menemukan sasaran, Anis kemudian membuntuti dari belakang.
Ketika sepi, dia memepet korban dan merampas tas yang dibawa korbannya.
“Dari sembilan aksi penjambretan, rata-rata korbannya adalah wanita. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancamannya sembilan tahun kuringan penjara,” ujar Ujung.