Kabar Kalimantan Barat

Kronologi Gadis 18 Tahun Digilir 5 Pria, Proses Perburuan Pelaku Berlangsung Dramatis di Atas Kapal

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat itu putri si janda sedang keluar.

“Kemudian dia menuangkan minyak tanah ke tubuhnya (pelaku), dan membakarnya,” ucap petugas polisi setempat Sajal Kanti Biswas.

India memang memiliki catatan buruk terkait kasus pemerkosaan.

Rata-rata ada lebih dari 100 kasus pemerkosaan yang dilaporkan terjadi setiap hari pada 2016.

Sistem peradilan juga dianggap lambat dalam menyelesaikan kasus ini.

Penanganan polisi juga kerap mengecewakan para korban.

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa insiden membuat korban pemerkosaan mengambil tindakan keras kepada para pemerkosa.

Pada Desember lalu, seorang perempuan usia 47 tahun memotong penis pria berusia 27 tahun yang menguntitnya.

Ilustrasi (Getty)

TKW Simpan Sperma Majikan yang Memperkosanya

Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong menyimpan sperma majikan yang memperkosanya.

Dari inisiatif menyimpan sperma majikan inilah TKW itu sukses menjebloskan majikannya ke dalam penjara.

Sang majikan divonis penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap TKW asal Indonesia itu, pada persidangan yang digelar Selasa (5/3/2019) lalu.

Sang majikan yang merupakan pengangguran dan bapak dari satu anak ini hanya bisa menyesali perbuatannya, sembari duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan vonis dari hakim.

Dilansir dari South China Morning Post, TKW yang identitasnya dirahasiakan ini berusia 27 tahun, menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya sendiri.

TKW ini bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada majikan di Hong Kong.

Di hari pertamanya bekerja pada 10 Desember 2017 silam, sang TKW sudah mendapatkan perlakuan cabul dari majikannya.

Majikan ini diketahui bernama Tsang Wai-Sun berusia 55 tahun.

Sang majikan terus melakukan pelecehan seksual kepada TKW ini.

Perbuatan mesum majikan terus berlanjut bahkan semakin nekat.

Hingga pada suatu hari si majikan memperkosa TKW.

Menurut laporan, Tsang Wai-Sun memperkosa TKW asal Indonesia itu sebanyak dua kali dalam rentang waktu dua minggu.

Sang TKW menceritakan, majikannya pertama kali melakukan pemerkosaan pada 19 Desember 2017.

Saat itu, pada malam hari si majikan mendobrak pintu kamar korban dan langsung menyeret korban ke kamar pelaku, dan kemudian si TKW diperkosa majikan malam itu.

Awalnya, si TKW tak berani melaporkan aksi pemerkosaan majikannya ini karena takut kehilangan pekerjaan.

Namun, karena takut melapor, majikan pun kembali mengulangi aksinya memperkosa korban.

Akhirnya, TKW Indonesia ini menyimpan bukti penting yang dapat menjebloskan majikannya ke penjara.

Bukti ini adalah sperma sang majikan yang tersisa di celana dalam TKW.

Dari bukti inilah, korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke Konsulat Indonesia di Hong Kong  dan melanjutkannya ke polisi setempat.

Meskipun si TKW sudah memiliki bukti kuat, namun Tsang Wai-Sun masih menyangkalnya.

Bahkan Tsang Wai-Sun menuduh balik bahwa sang TKW-lah yang menggodanya dan mengajak melakukan hubungan intim.

"Aku hanya mengikuti permintaannya," tuduh pelaku kepada TKW Indonesia yang menjadi korban.

Berkat aksi korban yang berani menyimpan bukti sperma dan melaporkannya ke polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Tak cuma itu, TKW Indonesia ini juga berhasil mendapatkan keadilan dengan menjebloskan majikannya sendiri ke penjara. 

Pada sidang vonis hukuman yang diadakan Selasa (5/3/2019), pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim. 

Pelaku yang merupakan pengangguran dan ayah beranak satu ini, hanya bisa duduk terdiam saat menerima vonis hakim.

Berita Terkini