Kasus Narkoba Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Sang Adik Menangis

Penulis: Frida Anjani
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karenina Sunny (Kiri), Steve Emmanuel (Kanan)

Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel

Steve Emmanuel ditangkap oleh petugas di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam.

Steve ditangkat dengan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram, satu buah botol kaca tempat menyimpan kokain dan satu buah alat hisap narkoba jenis kokain bernama bullet.

Kabarnya, Steve membawa kokain dari Belanda.

Dilansir dari Kompas.com, dalam artikel Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel hingga Eksepsi Ditolak, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa Steve membawa kokain ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.

Kokain seberat 100 gram itu dibeli Steve seharga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.

Steve Emmanuel dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang RI No,or 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman mati yang menanti Steve Emmanuel.

“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati,” kata Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Berita Terkini