Nasional

Penjelasan Hukum Hotman Paris atas Kasus Audrey Siswi SMP Dianiaya 12 Siswi SMA: Tetap Bisa Diadili

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan Hukum Hotman Paris atas Kasus Audrey Siswi SMP Dianiaya 12 Siswi SMA: Tetap Bisa Diadili

SURYAMALANG.COM - Penjelasan hukum menurut pengacara kondang Hotman Paris atas kasus yang menimpa Audrey, siswi SMP yang dianiaya 12 siswi SMA terungkap belum lama ini. 

Pada Rabu (10/1/2019) di akun Instagram @hotmanparisofficial. Hotman Paris mengungkap sejumlah pernyataan hukum dan meminta ketegasan aparat dalam menangani kasus Audrey. 

Selain itu, menurut Hotman Paris, para pelaku penganiayaan atas Audrey masih bisa diadili walau usianya di bawah umur.

Kasus yang menimpa Audrey siswi SMP asal Pontianak kini memang tengah jadi sorotan publik. Sejak  Selasa (9/4/2019) tagar #JusticeForAudrey viral di media sosial twitter. 

7 Temuan Baru, Audrey Siswi SMP Dianiaya 12 Siswi SMA, Status Tantangan dari Pelaku & Kondisi Korban

Teringat Kondisi Ani Yudhoyono, Air Mata Annisa Pohan Tumpah saat Ungkap Pesan Ini Untuk Mertua

Jodoh Ayu Ting Ting Disebut-sebut Akan Datang Tahun 2019, Ayah Baru Bilqis Bukan Orang Sembarangan

Audrey Siswi SMP Dianiaya 12 Siswi SMA, Status Tantangan dari Pelaku & Kondisi Korban (TribunStyle.com)

Viral TKW Cantik Indonesia Jadi Youtuber, Punya 3 Ribu Subsciber, Tak Pernah Disuruh Masak Majikan

Penganiayaan terhadap AU (Audrey) yang merupakan siswi SMPN 17 Pontianak ini terjadi Jumat (29/3/2019) di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya.

Dari informasi yang dihimpun Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat, kejadian ini bermula dari saling komentar di media sosial.

Korban AU sejatinya bukanlah target utama dari 12 pelaku, tapi kakak sepupu korban.

"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar pelaku penganiayaan ini," kata Wakil Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu kepada TribunPontianak.

Namun antara pelaku dan korban saling berbalas komentar di media sosial.

Hingga akhirnya pelaku merencanakan penjemputan dan penganiayaan terhadap korban.

"Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," lanjutnya.

“Semua pelaku adalah teman-teman kakak sepupunya, mereka menggunakan korban ini untuk memancing kakaknya keluar dari rumah dengan cara menjemput korban dari rumah neneknya di Jl. Cendrawasi sekitar jam 14.00,” ujar korban dikutip TribunnewsBogor.com dari BerkatnewsTV di RS Promedika.

Saat itu, korban dijemput pelaku sore hari oleh pelaku.

Pelaku yang merupakan oknum siswi pelajar SMA ini juga meminta korban mempertemukan dengan kakak sepupunya, yang berinisial PO, dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.

AU yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu, hingga AU bertemu dengan kakak sepupunya.

Halaman
1234

Berita Terkini