Nasional

Penjelasan Hukum Hotman Paris atas Kasus Audrey Siswi SMP Dianiaya 12 Siswi SMA: Tetap Bisa Diadili

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan Hukum Hotman Paris atas Kasus Audrey Siswi SMP Dianiaya 12 Siswi SMA: Tetap Bisa Diadili

Trauma yg di alami Audrey itu jenis yg sulit disembuhkan.

Paling tidak dengan melihat pelaku ditindaki, rasa berharga audrey bisa agak pulih karena ia melihat KEADILAN,' tulis akun @dedysusantopj.

Gubernur Kalbar minta kasus diproses secara hukum

Tidak berbeda jauh dari Hotman Paris, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji turut angkat bicara atas kasus yang menimpa Audrey. 

Dia menganggap kasus yang mendera remaja berusia 14 tahun ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

Menurutnya, perlakuan para pelaku sudah sangat brutal hingga membuat korban mengalami trauma serius.

Pria yang akrab disapa Midji ini meminta kasus Audrey tetap diproses secara hukum.

Dia berharap jangan sampai ada toleransi hanya karena para pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.

Mengutip dari TribunPontianak, "Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana."

"Semua telah diatur dalam sistem hukum kita bagaimana menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur," ucap Sutarmidji saat diwawancarai, Selasa (9/4/2019).

Gubernur Kalbar Sutarmidji (Tribun Pontianak)

Midji menambahkan, kasus ini bukan hanya kenakalan remaja biasa, namun bisa masuk ke dalam kategori penculikan terencana.

"Ini bisa masuk kategori penculikan, ini sudah tidak dapat ditoleransi, memang dibawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," tegas Sutarmidji.

Mantan Wali Kota Pontianak itu menegaskan, tidak selamanya pelaku tindak pidana seperti ini bisa dikesampingkan hanya karena di bawah umur.

Pelaku tetap harus bertanggungjawab atas perbuatan yang sudah mereka rencanakan ini.

"Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya.

Karena itu, Midji meminta pihak berwajib mengusut kasus ini secara hukum sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku.

Selain itu, dia juga meminta pihak sekolah untuk tidak berdiam diri saja.

"Sekolah juga jangan cuma diam, harus memberikan pembinaan kepada semua siswa," perintahnya

KPPAD mencari jalan tengah

Berbeda dengan pendapat Hotman maupun Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji pihak Komisi Perlindungan dan Penanganan Anak Daerah (KPPAD) berupaya mencari jalan tengah atas kasus ini. 

Dalam konferensi pers yang digelar KPPAD Kalbar, Ketua KPPAD, Eka Nurhayati mengaku akan mencari jalan tengah terhadap penyelesaian kasus tersebut.

Mengingat baik korban maupun pelaku sama-sama masih dibawah umur. 

Eka, menjelaskan pihaknya menerima pengaduan tanggal 5 April, sekira pukul 13.00, dimana korban di dampingi oleh ibunya menyampaikan bahwa korban menerima kekerasan fisik yang menyebabkan anaknya terjadi kekerasan fisikis.

"Si korban di tendang, dipukul, di seret sampai kepalanya di benturkan di aspal dan ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga pada bagian vital korban," ucap Eka Nuryati saat memberikan keterangan pada awak media, Senin (8/4/2019).

Akibat perlakuan brutal dari para pelajar yang berasal dari berbagai sekolah itu, Eka menjelaskan korban mengalami muntah kuning dan saat ini opname di rawat di salah satu rumah sakit Kota Pontianak. Sedangkan pelaku utama ada tiga orang dan sembilan sabagai tim hore yang membantu.

 Simak juga tayangan video berikut:

Berita Terkini