Nasional

Penjelasan Hukum Hotman Paris atas Kasus Audrey Siswi SMP Dianiaya 12 Siswi SMA: Tetap Bisa Diadili

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan Hukum Hotman Paris atas Kasus Audrey Siswi SMP Dianiaya 12 Siswi SMA: Tetap Bisa Diadili

SURYAMALANG.COM - Penjelasan hukum menurut pengacara kondang Hotman Paris atas kasus yang menimpa Audrey, siswi SMP yang dianiaya 12 siswi SMA terungkap belum lama ini. 

Pada Rabu (10/1/2019) di akun Instagram @hotmanparisofficial. Hotman Paris mengungkap sejumlah pernyataan hukum dan meminta ketegasan aparat dalam menangani kasus Audrey. 

Selain itu, menurut Hotman Paris, para pelaku penganiayaan atas Audrey masih bisa diadili walau usianya di bawah umur.

Kasus yang menimpa Audrey siswi SMP asal Pontianak kini memang tengah jadi sorotan publik. Sejak  Selasa (9/4/2019) tagar #JusticeForAudrey viral di media sosial twitter. 

7 Temuan Baru, Audrey Siswi SMP Dianiaya 12 Siswi SMA, Status Tantangan dari Pelaku & Kondisi Korban

Teringat Kondisi Ani Yudhoyono, Air Mata Annisa Pohan Tumpah saat Ungkap Pesan Ini Untuk Mertua

Jodoh Ayu Ting Ting Disebut-sebut Akan Datang Tahun 2019, Ayah Baru Bilqis Bukan Orang Sembarangan

Audrey Siswi SMP Dianiaya 12 Siswi SMA, Status Tantangan dari Pelaku & Kondisi Korban (TribunStyle.com)

Viral TKW Cantik Indonesia Jadi Youtuber, Punya 3 Ribu Subsciber, Tak Pernah Disuruh Masak Majikan

Penganiayaan terhadap AU (Audrey) yang merupakan siswi SMPN 17 Pontianak ini terjadi Jumat (29/3/2019) di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya.

Dari informasi yang dihimpun Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat, kejadian ini bermula dari saling komentar di media sosial.

Korban AU sejatinya bukanlah target utama dari 12 pelaku, tapi kakak sepupu korban.

"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar pelaku penganiayaan ini," kata Wakil Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu kepada TribunPontianak.

Namun antara pelaku dan korban saling berbalas komentar di media sosial.

Hingga akhirnya pelaku merencanakan penjemputan dan penganiayaan terhadap korban.

"Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," lanjutnya.

“Semua pelaku adalah teman-teman kakak sepupunya, mereka menggunakan korban ini untuk memancing kakaknya keluar dari rumah dengan cara menjemput korban dari rumah neneknya di Jl. Cendrawasi sekitar jam 14.00,” ujar korban dikutip TribunnewsBogor.com dari BerkatnewsTV di RS Promedika.

Saat itu, korban dijemput pelaku sore hari oleh pelaku.

Pelaku yang merupakan oknum siswi pelajar SMA ini juga meminta korban mempertemukan dengan kakak sepupunya, yang berinisial PO, dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.

AU yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu, hingga AU bertemu dengan kakak sepupunya.

Pada saat penjemputan korban tidak menyadari, dirinya akan dianiaya.

"Ketika dibawa ke Jalan Sulawesi korban diinterogasi dan dianiaya secara brutal oleh pelaku utama tiga orang dan rekannya yang membantu ada 9 orang sehingga total ada 12 orang," kata Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu.

Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya.

Ada tiga aktor utama yang dilaporkan korban terkait penganiayaan tersebut.

"Ada tiga orang yang dilaporkan oleh korban," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Dony, Selasa (9/4/2019).

Sementara sembilan orang lainnya, membantu pelaku dalam melancarkan aksinya.

Saat tiba di lokasi inilah korban dianiaya. Bahkan menurut informasi yang didapat, kepala korban dibenturkan ke aspal.

“Para pelaku membenturkan kepala korban dengan aspal, lalu menendang perut korban berkali-kali, serta dilakukan pencekikan dan penyiraman dengan air secara bergantian," tulis akun @syarifahmelinda

"Dan wajah korban ditendang dengan sendal gunung sehingga terjadi pendarahan dalam hidung korban serta di kepala ada benjolan dan kebanyakan luka dalam,” tambahnya.

Selain itu, pelaku diduga melukai bagian organ intim korban hingga menimbulkan bekas luka. 

Atas kasus tersebut, tak sedikit juga figur publik yang turut menyoroti kasus ini, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris.

Dalam unggahan video yang diunggah pada hari Rabu (10/1/2019) tadi di akun Instagram @hotmanparisofficial, pria berusia 59 tahun ini mengatakan bahwa ini adalah kesempatan bagus bagi Presiden Joko Widodo untuk bersuara soal kasus Audrey.

"Agar para pelaku yang diduga sebagai penganiaya Audrey segera ditangkap dan diadili," ungkapnya.

Hotman merasa geram dan tidak terima jika para pelaku ini tidak segera ditangkap.

"Bagaimana bisa dibebaskan, tidak ditangkap segera," ujarnya.

Hotman Paris menambahkan secara hukum para pelaku masih bisa diadili walau masih di bawah umur.

"Walaupun dia (pelaku) masih di bawah umur, tetap bisa diadili," jelasnya.

"Bukankah ada peradilan anak?," imbuhnya.

Hotman Paris juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk memeriksa oknum aparat karena tidak segera menangkap ke-12 pelaku.

"Tolong turunkan tim untuk diperiksa oknum aparat, kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja," kata Hotman.

Hotman Paris lalu menjelaskan bahwa tindak pidana serius tidak akan bisa dihentikan walau ada perdamaian.

"Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walau ada perdamaian?," tandasnya.

 Berikut video yang diunggah Hotman Paris:

'Minta no hp keluarga korban?? Ayok kita berjuang agar pelaku di adili,' tulis Hotman Paris.

Unggahan Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)

Sederet selebriti dan psikolog pun tampak mendukung niat baik dari Hotman Paris.

Salah satunya datang dari penyanyi Tantri Kotak @tantrisyalindri berikut ini.

'Fight bang!!! Keadilan harus di tegakkan!!!,' tulis Tantri.

Tak hanya itu, psikolog Dedy Susanto PJ juga mendukung agar korban AU mendapatkan keadilannya.

'Orang itu tidak ada rasa bersalah loh, harus ditindak agar tdk ada korban berikutnya.

Sudah sekejam itu tidak ada rasa bersalah, ini gangguan psikologis.

Bila tidak ada treatment khusus alam bawah sadarnya akan tersugesti “oh ternyata gpp gua zhalim begini” merajalela lah dia nanti.

Trauma yg di alami Audrey itu jenis yg sulit disembuhkan.

Paling tidak dengan melihat pelaku ditindaki, rasa berharga audrey bisa agak pulih karena ia melihat KEADILAN,' tulis akun @dedysusantopj.

Gubernur Kalbar minta kasus diproses secara hukum

Tidak berbeda jauh dari Hotman Paris, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji turut angkat bicara atas kasus yang menimpa Audrey. 

Dia menganggap kasus yang mendera remaja berusia 14 tahun ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

Menurutnya, perlakuan para pelaku sudah sangat brutal hingga membuat korban mengalami trauma serius.

Pria yang akrab disapa Midji ini meminta kasus Audrey tetap diproses secara hukum.

Dia berharap jangan sampai ada toleransi hanya karena para pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.

Mengutip dari TribunPontianak, "Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana."

"Semua telah diatur dalam sistem hukum kita bagaimana menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur," ucap Sutarmidji saat diwawancarai, Selasa (9/4/2019).

Gubernur Kalbar Sutarmidji (Tribun Pontianak)

Midji menambahkan, kasus ini bukan hanya kenakalan remaja biasa, namun bisa masuk ke dalam kategori penculikan terencana.

"Ini bisa masuk kategori penculikan, ini sudah tidak dapat ditoleransi, memang dibawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," tegas Sutarmidji.

Mantan Wali Kota Pontianak itu menegaskan, tidak selamanya pelaku tindak pidana seperti ini bisa dikesampingkan hanya karena di bawah umur.

Pelaku tetap harus bertanggungjawab atas perbuatan yang sudah mereka rencanakan ini.

"Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya.

Karena itu, Midji meminta pihak berwajib mengusut kasus ini secara hukum sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku.

Selain itu, dia juga meminta pihak sekolah untuk tidak berdiam diri saja.

"Sekolah juga jangan cuma diam, harus memberikan pembinaan kepada semua siswa," perintahnya

KPPAD mencari jalan tengah

Berbeda dengan pendapat Hotman maupun Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji pihak Komisi Perlindungan dan Penanganan Anak Daerah (KPPAD) berupaya mencari jalan tengah atas kasus ini. 

Dalam konferensi pers yang digelar KPPAD Kalbar, Ketua KPPAD, Eka Nurhayati mengaku akan mencari jalan tengah terhadap penyelesaian kasus tersebut.

Mengingat baik korban maupun pelaku sama-sama masih dibawah umur. 

Eka, menjelaskan pihaknya menerima pengaduan tanggal 5 April, sekira pukul 13.00, dimana korban di dampingi oleh ibunya menyampaikan bahwa korban menerima kekerasan fisik yang menyebabkan anaknya terjadi kekerasan fisikis.

"Si korban di tendang, dipukul, di seret sampai kepalanya di benturkan di aspal dan ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga pada bagian vital korban," ucap Eka Nuryati saat memberikan keterangan pada awak media, Senin (8/4/2019).

Akibat perlakuan brutal dari para pelajar yang berasal dari berbagai sekolah itu, Eka menjelaskan korban mengalami muntah kuning dan saat ini opname di rawat di salah satu rumah sakit Kota Pontianak. Sedangkan pelaku utama ada tiga orang dan sembilan sabagai tim hore yang membantu.

 Simak juga tayangan video berikut:

Berita Terkini