Prada Lucky Namo Tewas Dianiaya Senior

RESPON Dudung Abdurachman Soal Kasus Kematian Prada Lucky Namo Dianiaya Senior TNI Hingga Tewas

Terungkap respon Dudung Abdurachman terkait kasus kematian Prada Lucky Namo yang dianiaya senior TNI hingga tewas di NTT. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOLASE TRIBUNNEWS/Puspen TNI dan POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
PRADA LUCKY TEWAS DIANIAYA - Eks KSAD Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman (KIRI) merespon terkait kasus Prada Lucky Namo (KANAN) yang tewas dianiaya senior. 

SURYAMALANG.COM - Terungkap respon Dudung Abdurachman terkait kasus kematian Prada Lucky Namo yang dianiaya senior TNI hingga tewas di NTT. 

Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachma saat ini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional yang juga mantan Kepala Staf Angakatan Darat (KSAD). 

Prada Lucky Namo adalah seorang prajurit TNI AD berpangkat Prajurit Dua (Prada) yang meninggal dunia secara tragis pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Prada Lucky Namo meninggal setelah diduga dianiaya oleh 20 seniornya dalam rangka "pembinaan prajurit" yang berujung fatal.

Tubuhnya ditemukan dengan memar, luka sayatan, dan bekas sundutan rokok di beberapa bagian tubuh.

Baca juga: Karier Militer Letda Inf Thariq Singajuru Senior yang Aniaya Prada Lucky, Perwira TNI Asal Sumsel

Ia sempat melarikan diri ke rumah ibu asuhnya dan mengaku telah dipukul dan dicambuk.

Setelah dirawat intensif selama empat hari, Lucky meninggal dunia akibat luka-luka berat dan gagal ginjal.

Ia baru bergabung dengan Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) sejak Juni 2025.

Informasi yang dihimpun dari Pos Kupang, organ tubuh Prada Lucky yang rusak akibat penganiayaan tersebut yaitu, ginjal dan paru-paru.

Tentu saja penganiayaan hingga menyebabkan organ tubuh Prada Lucky hancur itu sudah tak bisa ditolerir lagi dan akhirnya meninggal dunia. 

 Sebanyak 20 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kini,  Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman menyebutkan jika puluhan prajurit yang diduga menganiaya Prada Lucky Namo hingga meninggal itu harus dihukum berat berupa pemecatan sebagai anggota TNI.

Hukuman berat tidak hanya pemecatan, tetapi juga menjalani hukuman pidana.

"Sanksinya sudah pasti tegas, yang terlibat langsung dipecat dan tetap menjalani hukuman," kata Dudung Abdurachman di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).

"(Pelaku penganiayaan Prada Lucky Namo) Enggak bisa dipecat begitu saja, terus bebas," lanjutnya.

Baca juga: DAFTAR Nama 20 Senior yang Diduga Aniaya Prada Lucky Namo Hingga Tewas, Pangkat Tertinggi Letda

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved