Kabar Surabaya

Perselingkuhan Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan Terekam dalam 4 Video Hubungan Intim

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar Video Hubungan Intim Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan, Istri Lapor Polda Jatim (ILUSTRASI)

Ia tidak menanggapi terkait kabar itu. Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian.

Seperti yang diberitakan SURYAMALANG.COM sebelumnya, Titik Purnomosasi (52) melaporkan suaminya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro atas dugaan selingkuh ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Dia melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Wawali Akui Sudah Tahu Kasus Perselingkuhan

Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo yang sekaligus menjabat sebagai Plt Wali Kota Pasuruan, mengaku sudah mengetahui kabar ini jauh sebelum muncul laporan polisi ini.

Teno, sapaan akrab Wawali mengaku sudah tahu lebih dulu.

Jadi, beberapa waktu lalu, ia lupa pastinya, istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari sudah menghadap ke ruangannya. Saat itu, Titik memaksa ingin ketemu dirinya.

"Ternyata yang diceritakan dia ya soal ini. Soal dugaan perselingkuhan suaminya yang juga Kadishub Bojonegoro, dengan salah satu staf saya," katanya melalui sambungan seluler.

Teno mengaku, pihaknya butuh waktu untuk membuktikan laporan itu.

Maka dari itu, laporan itu langsung diserahkan ke Inspektorat. Kata dia, saat ini, tim inspektorat sedang melakukan proses dan penyelidikan benar atau tidaknya yang diadukan pelapor.

"Ini masih jalan, dan hasilnya juga belum keluar. Kabar terakhir, kemarin tinggal memanggil yang bersangkutan staf saya, atau Bu Nila yang posisinya sebagai Plt Kepala Dinas Sosial," jelasnya.

Setelah proses penyelidikan selesai, lanjut Teno, pihaknya akan menentukan sikap, termasuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkuta. Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah.

Tapi, dalam proses ini, lanjut Teno, dirinya dan Inspektorat bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia tetap tidak asal untuk menentukan sikap, harus ada dasarnya.

"Jika salah, tetap akan diproses dan pasti akan ada hukuman yang akan diberikan. Pemeriksaan di internal kami tetap jalan, dan tidak berpengaruh pada pemeriksaan yang dilakukan kepolisian," jelasnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan Fendy menambahkan, jika memang kabar itu benar, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Untuk poinnya silahkan nanti tim yang akan menentukan. Poin-poin mana saja dari peraturan itu yang dilanggar sama bersangkutan. Yang jelas, sebagai PNS, hukumnya wajib mematuhi dan mengikuti peraturan tersebut," pungkas dia.

Berita Terkini