Laporan Wartawan Mohammad Romadoni dan Galih Lintartika
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Perselingkuhan Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan terekam dalam empat video hubungan intim.
Dugaan perselingkuhan dengan temuan bukti video hubungan intim Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro (IS) dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan (NW) berbuntut panjang.
Titik Purnomosari (52) istri sah dari IS yang merupakan Kadishub Bojonegoro akhirnya melaporkan perselingkuhan yang dilakukan suaminya ke Polda Jatim.
Kasus perselingkuhan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbongkar setelah korban mendapati bukti rekaman video hubungan intim Kepala Dinas yang bersangkutan.
• Ada Bukti Video Hubungan Intim Kadishub Bojonegoro & Kadinsos Kota Pasuruan, Istri Lapor Polda Jatim
• VIDEO Wali Kota Surabaya Bu Risma Melarang Bonek Datang ke Kandang Arema FC : Jangan ke Sana Sayang
• PNS 34 Tahun asal Jombang Naik Motor, Tiba-tiba Ranting Sebesar Ibu Jari Menembus Jantungnya
• Ketika Istri Kedua Lihat Kecupan Bibir Istri Pertama di Leher Suami, Anggota DPRD Pamekasan
Saat ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan dua Kepala Dinas itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan proses penyidikan ini berdasarkan fakta otentik yaitu adanya laporan resmi dari korban, status ASN yang melekat pada kedua terlapor.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan atau video hubungan intim Kepala Dinas yang dilakukan oleh terlapor.
• Kisah Dokter Sundari Hidup Bersama Suku Asmat di Pedalaman Papua
• Wajah Audrey Tanpa Blur di Postingan Instagram, Ifan Seventeen Beri Alasannya, Astrid Tiar Merinding
"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).
Barung Mangera mengatakan pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.
Ada pun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.
"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," jelasnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membenarkan pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala Dinas Bojonegoro dan Kepala Dinas Kota Pasuruan.
Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video perselingkuhan tersebut.
"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," ujarnya.