Setelah proses penyelidikan selesai, lanjut Teno, pihaknya akan menentukan sikap, termasuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan. Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah.
Tapi, dalam proses ini, lanjut Teno, dirinya dan Inspektorat bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia tetap tidak asal untuk menentukan sikap, harus ada dasarnya.
"Jika salah, tetap akan diproses dan pasti akan ada hukuman yang akan diberikan.
Pemeriksaan di internal kami tetap jalan, dan tidak berpengaruh pada pemeriksaan yang dilakukan kepolisian," jelasnya.
10. Jeratan hukum
Terpisah, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan Fendy menambahkan, jika memang kabar itu benar, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Untuk poinnya silahkan nanti tim yang akan menentukan. Poin-poin mana saja dari peraturan itu yang dilanggar sama bersangkutan.
Yang jelas, sebagai PNS, hukumnya wajib mematuhi dan mengikuti peraturan tersebut," pungkas dia.
Simak juga tayangan selengkapnya berikut:
• PNS 34 Tahun asal Jombang Naik Motor, Tiba-tiba Ranting Sebesar Ibu Jari Menembus Jantungnya
• Mendengar Anaknya Dicabuli, Ortu Hajar Diduga Pelaku Sampai Patahkan Kedua Kakinya Di Trenggalek
• Ngatemun Baru Saja Berpapasan Dua Wisatawan dari Kota Batu, Mendadak Kena Musibah dan Tewas
• Gadis Kembar Dipaksa Jadi Budak Nafsu Oleh Ayah Tiri, Perbuatan Dilakukan Bergantian saat Ibu Pergi
Video Detik-detik 2 Anggota TNI Tewas, Pistol dan Belasan Peluru Berceceran di Pasar Minggu Jakarta