26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
Aturan Pencoblosan
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pencoblosan untuk Pemilu 2019 agar surat suara Anda sah.
Kelimanya ialah surat suara untuk presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota.
Ketentuan terkait dengan kesahan surat suara pemilih telah diatur dalam Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan agar surat suara Anda dinilai sah.
1. Pastikan bahwa surat suara Anda ditandatangani ketua KPPS
Aturan ini telah tercantum pada Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019yang menyebutkan bahwa surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS).
Komesioner KPU, Ilham Saputra menerangkan perihal pasal tersebut dilansir dari artikel Kompas.com dengan judul Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini!
Komesioner KPU, Ilham saputra menjelaskan bahwa tanda tangan ketua KPPS ikut menentukan sah atau tidaknya surat suara pemilih
Tercantum pula pada Pasal 38 Ayat 1 huruf a yang berisi bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ujar Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).
2. Ketentuan Pencoblosan untuk Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Ketentuan pencoblosan surat suara untuk presiden terletak pada cara pencoblosan pemilih.
Surat suara dikatakan sah apabila:
- Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon.
- Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau parti pengusung salah satu pasangan calon.
- Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor rut maupun gambar salah satu pasangan calon.
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila:
- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon preiden dan wakil presiden.
- Surat suara dicoblos tapi dirusak/dilibangi.
- Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret.
3. Ketentuan pencoblosan untuk surat suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten kota.
Surat suara pemilih dinyatakan sah apabila pemilih mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.
4. Ketentuan pencoblosan untuk surat suara DPD
Surat suara dinyatakan sah apabila mencoblos pada nama calon DPD, foto calon DPD, dan nama dan fotocalon DPD.
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila pemilih mencoblos dua anggota DPD yang berbeda, merusak atau mencoret surat suara.
5. Surat suara tidak sah
Tidak sah nya surat suara juga telah diatur pada Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) diantaranya ialah:
- (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara
- (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019) Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan
- (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019) Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon
- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
Lima surat suara yang diberikan saat Pemilu 2019 sendiri memiliki warna berbeda untuk presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota.
Berikut uraiannya untuk Anda.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden = surat suara berwarna abu-abu
Pemilihan anggota DPR RI = surat suara berwarna kuning
Pemilihan anggota DPD = surat suara berwarna merah
Pemilihan anggota DPRD Provinsi = surat suara warna biru
Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota = surat suara berwarna hijau