وَيُسَن فِي أَولِ الشَّهْر أَن يَنْوِي صَوْم جَمِيعه وَذَلِكَ يُغني عَن تجديدها فِي كل لَيْلَة عِنْد الإِمَام مَالك فَيسنّ ذَلِك عندنَا لِأَنَّهُ رُبمَا نسي التبييت فِي بعض اللَّيَالِي فيقلد الإِمَام مَالِكًا
Artinya :
Disunahkan ketika di awal bulan (Ramadhan) untuk berniat sebulan penuh. (berniat puasa sebulan penuh ini) tidak perlu lagi niat tiap harinya menurut imam Malik. Maka niat (sebulan penuh) ini disunahkan dalam madzhab kami (Syafi’i), karena mungkin saja orang itu lupa berniat di sebagian malam, maka (ketika itu) dia bertaklid kepada fatwanya Imam Malik.
“Dengan catatan, harus taqlid kepada mazhab Maliki. Kalau tidak taqlid maka tidak syah karena dianggap Talfiq serta mempermainkan ibadah,” tambahnya.
Ketiga, niat puasa itu harus ditentukan spesifikasinya alias di-‘Ta’yin’.
Maksudnya, ketika kita berniat puasa harus disebutkan perinciannya, seperti puasa apa, jenisnya apa, dan kapan waktunya.
Imam Nawawi mengatakan :
قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ لَا يَصِحُّ صَوْمُ رَمَضَانَ وَلَا قَضَاءٌ وَلَا كَفَّارَةٌ وَلَا نَذْرٌ وَلَا فِدْيَةُ حَجٍّ وَلَا غير ذلك من الصيام الواحب إلَّا بِتَعْيِينِ النِّيَّةِ
Artinya :
Imam Syafi’i dan ulama-ulama syafi’iyah mengatakan: tidak sah puasa Ramadan, puasa qadha, puasa kafarat, puasa nadzar, puasa fidyah haji dan puasa waajib lainnya kecuali dengan niat yang di-ta’yin.
Mudahnya, ketika seseorang hendak berniat puasa Ramadan, maka ketika malam hari, dia mengatakan dalam niatnya “saya berniat puasa esok hari, yaitu puasa fardhu Ramadhan tahun ini kare”.
Para ulama sudah memberi standar ta’yin niat ini, apa saja yang harus disebutkan, dan apa yang tidak harus disebutkan.
صِفَةُ النِّيَّةِ الْكَامِلَةِ الْمُجْزِئَةِ بِلَا خِلَافٍ أَنْ يَقْصِدَ بِقَلْبِهِ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَان هَذِهِ السَّنَةَ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya :
Tata cara niat yang sempurna, yang sah menurut para ulama tanpa adanya khilaf adalah, seseorang berniat dalam hatinya akan berpuasa esok hari, yaitu puasa fardhu Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala.
Tabyit niat, niat harus tiap malam, dan ta’yin niat sudah dipahami oleh ulama-ulama Indonesia.
“Sebagai bentuk pengajaran kepada umat dan implementasi dari teori fiqh Syafi’i, maka para ulama Indonesia menganjurkan agar jemaah dibimbing melafalkan niat puasa setiap malam selepas Salat Tarawih.
Tujuannya adalah pertama, supaya jemaah tidak lupa niat (karena niat harus di malam hari dan di tiap malam).
Kedua, supaya jemaah tahu perincian niat yang harus disebutkan dalam hati, yaitu niat puasa esok hari, puasa fardhu Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala atau dalam Bahasa Arabnya :