Hadi mengatakan tidak benar apabila ada ultimatum panggilan dari KPK.
Bahkan pihaknya mengapresiasi Tim Penuntut Umum KPK yang dipimpin Wawan Yunarwanto karena bertindak bijaksana.
Penuntut umum dapat memahami alasan ketidakhadiran Gubernur, sewaktu pihaknya bertemu untuk menyerahkan surat penundaan panggilan secara langsung di Gedung KPK.
"Kami yang mengikuti jalannya persidangan secara langsung. Kami menyaksikan tim JPU KPK, Wawan Yunarwanto membacakan dan menyampaikan surat pemberitahuan penundaan secara langsung kepada Majelis Hakim. Kemudian dijadwalkan panggilan pada 3 Juli, nanti,” kata advokat anggota PERADI Surabaya ini.