Setelah dilihat, ternyata ada seekor buaya nyanggong di genteng rumahnya.
"Warga di depan Polsek itu melapor kalau ada buaya jatuh menimpa genteng rumahnya. Atapnya sampai ambrol," tutur Suko kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/7/2019).
Buaya tersebut lantas langsung dievakuasi dan kini diamankan di Mapolsek Kedungkandang.
Penemuan hewan predator yang dilindungi itu juga telah dilaporkan ke BKSDA.
"Kami belum tahu jenisnya apa. Tapi sudah dilaporkan ke BKSDA. Sementara masih diamankan di Mapolsek Kedungkandang," imbuhnya.
Suko mengatakan pemilik dari buaya juga masih diselidiki.
Kata dia, kepemilikan terhadap hewan yang dilindungi harus dilaporkan ke BKSDA.
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Tewas dengan Tubuh Terpotong-potong di Dalam Perut Buaya
Wartoyo (37) ditemukan tewas dengan tubuh terpotong-potong di dalam perut buaya di Sungai Lakar, Siak, Riau, Rabu (19/6/2019).
Sebelum ditemukan tewas, pria asal Kampung Teluk Lanus itu izin pergi memancing ikan kepada istrinya pada Selasa (18/6/2019).
Biasanya Wartoyo sudah pulang sebelum tengah malam.
Tapi sampai Selasa tengah malam, Wartoyo belum kembali ke rumahnya.
Warga curiga Wartoyo sudah dimangsa buaya.