Jhonson dilaporkan oleh pegawainya, Novi Fransiska Aditama atas kasus pemukulan yang mengakibatkan tiga jarinya remuk.
"Rencananya kami panggil terlapor Rabu (14/8) besok," tutur Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi, Minggu (11/8/2019).
Ia menjelaskan agenda pemanggilan terhadap Jhonson adalah untuk menggali keterangan dan mencocokkannya dengan pelapor dan penuturan saksi. Saat ini, dua orang diperiksa terkait kasus itu.
"Total dengan terlapor berarti tiga orang telah kami periksa yakni pelapor, terlapor dan saksi," ucapnya.
https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)
Selain itu, polisi juga telah mengantongi hasil visum tangan Novi Fransiska Aditama yang remuk. Hasil visum tersebut, nantinya bakal dijadikan bukti.
"Visum sudah kami minta supaya nanti ada keterangan medisnya," ujar dia.
Jika terbukti melakukan pemukulan, Jhonson bakal dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui. (Aminatus Sofya)
3. Kecelakaan Kereta Api Tewaskan Bapak dan Anak
Seorang ayah dan anak meninggal dunia setelah terserempet KA Penataran di perlintasan rel tanpa palang pintu di Dusun Morotanjek, Desa Purwoasri Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Minggu (11/8/2019).
Korban diketahui bernama Supriyanto (50) warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari. Sementara sang anak adalah Ahmad Libasut Taqwa (16).
Kanit Laka Polres Malang, Ipda Agus Yulianto menerangkan korban berboncengan mengendarai sepeda motor Revo dan melintas di perlintasan rel tanpa palang pintu.
Melihat ada KA Penataran melintas, keduanya mencoba menghindar namun gagal.
"Keduanya terjatuh dan mengalami luka hebat di kepala," tutur Agus, Minggu (11/8/2019).
Supriyanto menderita luka di bagian kepala dan dinyatakan meninggal di TKP.
Sementara anaknya, Ahmad Libasut Taqwa meninggal di RS Prima Husada.