Orang Indonesia yang berperang melawan Belanda dan terbunuh dalam perang ‘45 -'49 tidak diperingati dalam upacara ini, padahal Belanda secara resmi mengakui mereka sebagai bagian Belanda saat itu.
Hari Peringatan eksklusif
Banyak protes mengemuka terhadap Hari Peringatan Nasional karena mengabaikan korban-korban lain. Korban dari Indonesia bukanlah satu-satunya yang diabaikan di hari mengheningkan cipta ini.
Butuh beberapa dekade, misalnya, bagi korban Holocaust Belanda untuk diingat.
Sebuah gerakan di Belanda bernama “Tiada 4 Mei Untuk Saya” memprotes diabaikannya korban Indonesia dari ritual peringatan—padahal pembunuh mereka dikenang.
Di antara para pembunuh orang Indonesia adalah mantan Nazi Belanda, yang dikirim ke Indonesia setelah Perang Dunia II untuk memperjuangkan Belanda dalam Perang Kemerdekaan.
Mengakui kemerdekaan Indonesia
Jadi siapa yang diperingati pada Hari Peringatan Belanda? Siapa yang tidak?
Kunci jawabannya adalah ini: Belanda tidak secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia tahun 1945–Belanda mengakui tahun 1949 sebagai perjanjian kedaulatan.
Mengapa demikian? Sebab jika Belanda mengakui tahun tersebut, itu berarti negara tersebut telah menyerang negara yang berdaulat setelah Perang Dunia II dengan tujuan untuk menjajahnya.
Dan maka, pembantaian, yang di Belanda disebut secara eufimistis sebagai “tindakan penegakan hukum,” tidak dapat dikatakan “tindakan penegakan hukum” tetapi lebih tepat disebut sebagai kejahatan perang, seperti yang dijelaskan dalam buku yang akan terbit oleh Ady Setyawan dan Marjolein Van Pagee.
Aksi militer
Menurut cerita resmi Belanda, bagaimanapun, Indonesia adalah “Belanda” selama terjadi “tindakan penegakan hukum”, dan dengan demikian membunuhi orang-orang Anda sendiri bukan kejahatan perang, melainkan penegakan hukum yang keliru.
Masalahnya, yang bertindak sebagai para penegak hukum bukanlah petugas polisi melainkan tentara yang bertugas di militer Belanda.
Publikasi “De Doden Tellen” (“Menghitung Orang Mati”) yang dirilis komite Hari Peringatan Nasional Belanda menunjukkan betapa tidak konsistennya cerita resmi Belanda. Publikasi tersebut menyebut konflik sebagai “tindakan penegakan hukum” sementara secara bersamaan menggunakan bahasa “penaklukan” militer.