SS menikahi istri pertamanya K (41) secara sah di tahun 1996.
Dari pernikahan ini, SS memiliki seorang anak perempuan berusia 22 tahun.
Pernikahan tersebut sendiri tak berlangsung lama, lantaran pada tahun 1999 karena suatu hal keduanya memilih untuk bercerai.
Pada tahun 2000, SS pun bertemu dengan W (39) dan langsung melangsungkan pernikahan siri.
Dari pernikahan itu, SS memiliki seorang anak perempuan X.
X inilah yang menjadi korban kebejatan seksual SS.
Di tahun 2002, SS kembali menikah.
Kali ini secara sah dengan S (42).
Dari pernikahan itu, dia memiliki seorang anak.
Pernikahan itu kandas di tahun 2004.
Lalu SS menikah kembali di tahun 2006 dengan NL (34) secara siri dan memiliki seorang anak.
Namun pernikahan siri itu hanya berjalan tiga bulan.
SS meninggalkan istri sirinya.
Di tahun 2012, SS menikahi LS (44) dan belum memiliki anak.
Memiliki empat orang anak, SS tidak tinggal bersama mereka.
Dua anaknya dirawat oleh saudaranya.
Sedangkan dua yang lain dirawat oleh ibu masing-masing.
Satu anak yang dirawat saudaranya itulah yang diperkosa SS.
"Perlakuan SS kepada anaknya ini seperti binatang saja. Padahal dia pernah menikah lima kali tapi anaknya masih dirusak," ujar Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban.
SS disangka melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Dia sudah ditahan polisi. Sang anak mengaku diperkosa ayahnya antara 40 - 50 kali.
Pria Lumajang Umur 44 Tahun Punya 5 Istri Masih Perkosa Putri Kandung sampai 50 Kali.
“Orangtua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban. (polres lumajang)
Diberitakan sebelumnya, Polres Lumajang menangani kasus perkosaan bapak terhadap putri kandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, pemerkosaan bapak terhadap anak itu sudah dilakukan sekitar 50 kali.
Hal itu diketahui setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang melakukan gelar perkara.
Kasus itu menyeret nama SS (44), warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang sebagai tersangka.
Pemerkosaan diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak berusia 16 tahun pada tahun 2015.
Kini anaknya sudah berusia 19 tahun.
Dari pengakuan korban, perbuatan sanggama terlarang itu dilakukan tahun 2015 saat anaknya masih berumur 16 tahun.
Pemerkosaan itu baru terbongkar, Senin (29/7/2019) lalu.
Kasus itu bisa dibongkar setelah korban berhasil kabur saat hendak diajak ke sebuah hotel di Lumajang.
Dia melapor ke Polsek Senduro, Lumajang.
Kasus itu lantas ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh bapak kandung itu sungguh keterlaluan.
“Orangtua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015,” ujar Arsal.
Arsal menegaskan pihaknya akan menangani kasus itu secara serius. Dia tidak menginginkan predator seksual berkeliaran di wilayah Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap SS diketahui jika dia memiliki lima orang istri.
"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran.
SS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.