Malang Raya

Siswi SMA di Kota Malang Datangi Guru Ngaji untuk Curhat, Muncul Rayuan Manis Hingga Tega Menodai

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Siswi SMA di Kota Malang diduga dicabuli guru ngaji

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Oknum guru ngaji berinisial M di Kota Malang mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap korbannya sebanyak tiga kali.

Aksi pencabulan ini dilakukan M di sekitaran masjid yang terletak di Kelurahan Penanggungan, Kota Malang.

"Pelaku mengakui melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali.

"Bukan di dalam masjid, tapi di lingkungan masjid," ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Selasa (10/9/2019).

Menurut Dony, M mengatakan perbuatan cabulnya dilakukan ketika korban sedang curhat mengenai masalah pribadi.

Saat ada kesempatan, ia kemudian beraksi.

"Tapi ada juga keterangan yang mengatakan korban dirayu. Nah ini masih kami dalami," ucapnya.

Korban masih berumur 15 tahun dan berstatus siswi SMA.

Keduanya adalah tetangga dan ayah korban merupakan teman M.

Dony mengatakan visum kepada korban sudah dilakukan namun hasilnya belum keluar.

Saat ini, M juga telah ditahan di Polres Malang Kota.

"Pelaku sudah kami tahan," ucapnya.

Kini, Polres Malang Kota terus menyelidiki dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut.

Sementara, baru satu korban yang melapor.

"Kami dalami, apa masih ada korban lain atau tidak. Sejauh ini yang melapor masih satu orang," ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Selasa (10/9/2019).

"Bapak korban ini teman pelaku," jelas Dony.

"Kami masih visum untuk melakukan pengecekan. Selain itu juga koordinasi dengan PPA," tutupnya. (Aminatus Sofya)

Ilustrasi (shutterstock)

Polisi Gadungan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Indentitas polisi yang menyetubuhi anak di bawah umur di Kabupaten Toraja Utara akhirnya terungkap.

Dia adalah pemuda asal Kelurahan Ba'tan, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berinisial JP (25).

Dia diringkus Polsek Rantepao karena diduga menyetubuhi anak berinisial M (15) yang masih berstatus pelajar.

Dari hasil penyidikan, ternyata JP bukanlah polisi, tapi hanya berprofesi sebagai sopir truk.

Mengaku polisi, sopir truk ditangkap Polsek Rantepao, Sulawesi Selatan, karena menyetubuhi anak di bawah umur. (Humas Polres Toraja)

Kejadian ini bermula pada Senin (2/9/2019 ) lalu.

Saat itu, JP bikin sandiwara, yakni merazia rumah kontrakan korban M dan mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan penggerebekan.

Kemudian, pelaku menakuti korban dengan mengatakan bahwa korban adalah pengguna narkoba.

Setelah itu, korban dibawa ke salah satu wisma hingga pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Kapolsek Rantepao, Kompol Marthen Buttu mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (8/9/2019) malam, atas laporan polisi bernomor LPB/34/IX/2019/Sek.

“Pelaku ditangkap di salah satu toko telepon seluler di Kecamatan Rantepao, atas perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak asusila dan mengaku sebagai anggota polisi yang sedang bertugas melakukan penggerebekan,” kata Marthen, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (9/9/2019).

Marthen mengatakan, hasil penyelidikan, pelaku sebenarnya bekerja sebagai sopir.

“Setelah diselidiki, ternyata pelaku bukan polisi, melainkan hanya masyarakat yang bekerja sebagai sopir truk,” ucap dia.

Sementara itu, JP di hadapan penyidik Polsek Rantepao mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Iya pak, saya bukan polisi, saya hanya sopir truk, saya akui telah melakukan perbuatan itu dan saya menyesal,” ujar JP, sambil tertunduk.

ILUSTRASI (shutterstock)

Pejabat Desa Setubuhi Purel di Bawah Umur 

Pejabat Desa di Tulungagung diduga menjadikan gadis 16 tahun sebagai sarana untuk memuaskan nafsunya.

Hal ini terungkap saat Satpol PP melakukan razia di sebuah warung yang juga merupakan tempat karaoke.

Satpol PP Kabupaten Tulungagung mengamankan Lulu, nama samaran, gadis belia usia 16 tahun yang menjadi pemandu lagu di Warkop Karaoke Idaman, di Dusun Kedungjalin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Senin (9/9/2019).

Lulu sempat dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Gadis asal Malang ini mengaku pernah menjadi korban tindak asusila oleh seorang pelanggan.

Satpol PP Kabupaten Tulungagung saat minta penjelasan pemilik Warkop Idaman, Dusun Kedungjalin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Senin (9/9/2019). (SURYAMALANG.COM/David Yohanes)

Mendengar pengakuan itu, Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra mengantarkan Lulu ke Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI).

"Nantinya biar (ULT) PSAI yang mendalami pengakuan korban," ujar Genot, panggilan akrab Nindya.

Untuk menguatkan pengakuannya, Lulu membuat surat pernyataan bermeterai.

Dalam pengakuan Lulu, orang yang mencabulinya biasa dipanggil Pak Uceng.

Dia seorang perangkat di sebuah desa di Kecamatan Sumbergempol.

Saat Minggu, 11 Agustus 2019 pelaku masuk ke kamar, di mana Lulu dan satu temannya berada.

Lokasi kamar ini menyatu dengan Warkop karaoke Idaman.

Pintu kamar kemudian dikunci, dan sosok laki-laki ini memaksanya melakukan hubungan badan.

"Menurut pengakuannya, korban ada dua orang. Tapi yang satu sudah dewasa," sambung Genot.

Karena pengakuan Lulu, kasus ini dilimpahan ke ULT PSAI.

Genot berharap ada solusi dan penanganan masalah yang dialami Lulu.

"Karena sudah masuk ranah perlindungan anak, (ULT) PSAI yang lebih paham penanganannya," pungkas Genot.

Dari ULT PSAI, Lulu dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung.

Sebab di ULT PSAI tidak ada selter untuk mengamankan Lulu.

Sementara jika kembali ke Warkop Idaman, dikhawatirkan Lulu malah mendapat ancaman dari terduga pelaku.

Warkop Idaman, Dusun Kedungjalin, Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, yang mempekerjakan pemandu lagu di bawah umur, Lulu (16), nama samaran. (David Yohanes)

Diberitakan sebelumnya, warkop milik Markini (65) ini juga menyediakan dua kamar yang difungsikan untuk karaoke.

Dari pemeriksaan dokumen perizinan, Warkop Idaman dipastikan tidak mengantongi izin usaha karaoke.

Petugas kemudian memeriksa dua dari empat pemandu lagu yang saat itu ada di lokasi.

Hasil pemeriksaan, seorang remaja putri yang menjadi pemandu lagu, sebut saja Lulu, dipastikan di bawah umur.

Warga Malang ini berusia 16 tahun, dan baru akan menginjak 17 tahun.

"Ketentuan untuk bekerja di tempat hiburan, minimal harus 18 tahun plus satu hari," terang Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.

Karena menyalahi aturan, Lulu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Ruangan karaoke tempat Lulu bekerja terkesan kumuh.

Ruangan ini berkuran sekitar 3x5 meter, tanpa ventilasi, dan sebuah kipas angin sebagai pendingin.

Jika pintu ditutup, ruangan ini sangat pengap, apalagi jika ada dua orang atau lebih di dalamnya.

Setiap bulan Lulu mendapat gaji Rp 1.000.000.

Sementara tarif karaoke Rp 60.000 per jam, dan Lulu hanya mendapat bagian Rp 10.000.

Lulu mengandalkan tips dari pelanggan yang mengajaknya karaoke.

"Kami mintai keterangan dulu, mungkin ada pelanggaran lain yang dialami oleh korban," sambung Genot, panggilan akrab Nindya.

Masih menurut Genot, razia dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat.

Selain ada pekerja tempat hiburan di bawah umur, laporan itu juga menyebut korban sering mendapatkan perilaku tidak senonoh.

"Kami masih melakukan pendalaman, hasilnya seperti apa nanti kami sampaikan," pungkas Genot.

Berita Terkini