Sementara itu, Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan perlu kejelasan terkait penegakan dalam Perda Minol.
Terutama terkait dengan penindakan maupun proses pidana yang di dalam aturan tersebut belum dijelaskan secara spesifik.
“Perda itu aturannya khusus tipiring saja. Kalau pidana itu polisi. Jadi harus diperjelas aturannya,” terangnya.
Supriyadi mengatakan sejauh ini hukuman tipiring bagi penjual Minol tanpa izin ialah denda senilai Rp 50 juta dan hukuman kurungan 3-6 bulan.
Hanya saja, itu belum pernah diterapkan karena Perdanya tidak berbunyi untuk mempidana.
“Sesuai aturan, kami manut saja dengan apa yang ada di Perda. Dan Perda ini memang perlu dikuatkan lagi,” ujarnya.
Meski belum ada pembaruan Perda, Satpol PP selama ini juga rutin telah melakukan razia.
Rencananya, razia akan dilakukan dua kali dalam satu bulan, meski sejauh ini razia dilakukan hanya satu kali selama sebulan.
“Pengawasan kami sudah terjadwal. Meski Perda ini belum ada perubahan Perda, razia gabungan tetap kami lakukan,” tandasnya.
2. Kasus Kekerasan Anak Makin Meningkat
Pemerintah Kota Malang kini serius dalam meningkatkan status Kota Layak Anak.
Keseriusan itu dilakukan, setelah pada tahun 2018 telah terjadi 86 kasus kekerasan terhadap anak di Kota Malang.
Hal itu terungkap dalam acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak dalam Rangka Optimalisasi Peran Kecamatan dan Kelurahan sebagai Bentuk Perwujudkan Kota Malang Layak Anak” di Hotel Savana, Selasa (15/10).
Pejabat Fungsional Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Eny Hartuti mengatakan, Pemkot Malang harus lebih serius dalam menyikapi kasus kekerasan kepada anak.
Dia menjabarkan dari kasus kekerasan tersebut terdapat 38 kasus kekerasan psikis.