SURYAMALANG.COM - Kisaran gaji Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 Jawa Timur paling tinggi di angka Rp 4,2 juta.
Gaji UMK 2020 tertinggi itu disandang Surabaya, sementara Malang, Batu, Trenggalek dan Pasuruan nilainya bersaing.
Kisaran gaji UMK juga tidak lepas dari Upah Minimum Provinsi (UPM) Jawa Timur yang naik sekitar 8,51 persen.
Dari data yang berhasil dihimpun SURYAMALANG.COM, berikut daftar kisaran gaji UMK 2020 selengkapnya.
1. Trenggalek
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek 2020 diusulkan Rp 1.913.321,73.
Usulan itu naik 8,51 persen atau sekitar Rp 150.054,08 dibandingkan UMK Trenggalek tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Trenggalek, Nanang Budiharto mengatakan pihaknya telah menyerahkan rancangan tersebut kepada bupati untuk diajukan ke gubernur Jawa Timur.
Dia memperkirakan UMK 2020 itu akan disahkan pada akhir Desember 2019.
Setelah itu pihaknya akan sosialisasi kenaikan UMK kepada para pengusaha di Trenggalek.
“Kenaikan itu berlaku mulai Januari 2020,” kata Nanang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (6/11/2019).
Nilai UMK yang diusulkan untuk tahun depan berdasarkan pada perhitungan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.
Itu mengacu PP 78/2015 tentang Pengupahan.
2. Blitar
Gubernur Jatim menetapkan upah minimum kota (UMK) Kota Blitar 2020 sebesar Rp 1.954.706.
Besaran UMK Kota Blitar 2020 itu naik Rp 153.300 dibandingkan besaran UMK 2019 sebesar Rp 1.801.406.
"Sudah ditetapkan Gubernur per 1 November 2019. Besaran UMK Kota Blitar 2020 ditetapkan Rp 1.954.706, naik Rp 153.300 dibandingkan UMK 2019," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, Minggu (3/11/2019).
Suharyono mengatakan, Pemkot Blitar mengusulkan dua besaran UMK 2020 ke Gubernur Jatim. Besaran UMK yang diusulkan berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan berdasarkan penghitungan sesuai rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurutnya, besaran UMK Kota Blitar 2020 itu nilainya sama dengan beberapa daerah di Jatim. Beberapa daerah itu, yakni, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Bondowoso.
"Rencananya, akhir November ini kami akan mensosialisasikan besaran UMK 2020 ke para pengusaha. Kami belum tahu apakah ada perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK 2020," katanya.
3. Surabaya
Di Jawa Timur, Upah Minumum Kabupaten Kota (UMK) tertinggi masih dipegang Kota Surabaya, yang berkisar di angka Rp 4.200.479.
4. Kabupaten Malang
Ada perbedaan UMK 2020 di Kabupaten dan Kota Malang, dimana di Kabupaten Malang berkisar Rp 3 juta, sementara Kota Malang & Batu berada di angka Rp 2 Juta.
Sementara di wilayah Malang Raya, UMK Kabupaten Malang diprediksikan yang tertinggi.
Berdasarkan simulasi atau prediksi, UMK 2020 Kabupaten Malang berada pada angka Rp 3.018.275.
Besaran UMK Kabupaten Malang tersebut diprediksikan lebih besar dari pada Kota Malang dan Kota Batu.
5. Kota Malang
Di Kota Malang sendiri besaran UMK 2020 diprediksikan berada di angka Rp 2.895.502.
6. Batu
Sementara di Kota Batu berada di angka Rp 2.794.801.
Selisih UMK 2020 Surabaya dan Kabupaten Malang mencapai Rp 1 juta lebih.
7. Magetan
Sedangkan UMK paling rendah di Jawa Timur yakni berada di Kabupaten Magetan yakni di angka Rp 1,9 juta.
Berikut daftar lengkap prediksi UMK 2020 di sejumlah kota lainnya di Jawa Timur
Besaran nilai UMK di tahun sebelumnya adalah simulasi yang paling mudah dalam menentukan UMK 2020.
Yakni besaran UMK tahun depan didasarkan pada formulasi PP 78/2015, besarnya UMK naik 8,51 persen dari besaran nilai UMK 2019.
"Kalau pemberlakuan PP tersebut artinya akan terjadi UMK pukul rata semua daerah. Ini yang tidak dikehendaki buruh sama sekali," kata Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerka Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nurudin Hidayat.
Daerah dengan kategori Ring I akan tetap menjadi daerah dengan besaran UMK paling tinggi.
Ada lima daerah ring ini yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto. Besarannya di angka plus minus Rp 4,2 juta.
UMP Seluruh Indonesia Tahun 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.
Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.
Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen.