Surabaya

BREAKING NEWS : PO Bus di Jatim Larang Kru Putar Musik di Dalam Bus, Ketakutan Ditagih Royalti

Penulis: faiq nuraini
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Bus di Terminal Arjosari Malang, Minggu (30/3/2025). Sejumlah Manajemen PO Bus di Jatim melarang para kru Bus memutar lagu Indonesia di dalam bus selama melayani penumpang karena ketakutan mendapat tagihan royalti.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Manajemen perusahaan otobus (PO) di Jatim ramai-ramai melarang kru mereka memutar lagu Indonesia di dalam bus.

Seluruh musik dalam bentuk apa pun dilarang diperdengarkan saat bus melayani penumpang.

Kru bus juga dilarang memutar lagu selama perjalanan kemana pun, karena manajemen PO takut ditagih royalti. 

Pelaku usaha jasa angkutan masal itu tidak mau tiba-tiba kena tagihan royalti.

Informasi yang diterima Tribunjatim Network, larangan putar lagu tersebut sebenarnya sudah resmi diberlakukan sejak Sabtu (16/8/2025).

Sejumlah PO telah resmi mengeluarkan surat edaran akan larangan putar musik untuk setiap kru mereka.

Di antara PO yang sudah resmi mengeluarkan edaran larangan itu kebanyakan bermarkas di Jatim.

Bahkan manajemen juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.

Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.

Ada kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang menggunakan lagu secara komersil.

"Termasuk kami juga melakukan larangan yang sama. Tidak boleh kru kami memutar lagu dalam perjalanan rute bus. Konsekuensinya bisa rugi di kami," kata Firmansyah Mustafa, salah satu manajemen dari PO Menggala, Senin (18/8/2025).

Tidak hanya PO yang bermarkas di Medaeng, Sidoarjo ini, hampir semua PO juga punya sikap yang sama. Bahkan surat edaran resmi itu juga sudah disebar.

Intinya, semua PO Ketakutan kalau tiba-tiba ada tagihan royalti karena memutar lagu di dalam bus.

Seperti PO Eka Mira, mereka juga mengeluarkan edaran larangan yang sama.

"Diberitahukan semua kru PO EKA MIRA mulai saat ini dilarang memutar lagu/musik di dalam bus. Khususnya musik Indonesia." Demikian edaran manajemen operasional PO yang berpusat di Sepanjang, Jatim, ini.

Penelusuran Tribunjatim Network, banyak PO yang saat ini juga memberlakukan larangan yang sama. Ada PO Haryanto, PO Jaya Murni Sejahtera (Bee Buz), bus-bus pariwisata, PO Efisiensi, bus pariwisata hingga travel. 

Berita Terkini