Kabar Jombang

Ortu Geram Lihat Kemesraan Anak Gadisnya dengan Sang Pacar di Medsos, Terkuak Insiden Hubungan Badan

Penulis: Sutono
Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Polres Jombang menangkap AF (16) pelajar laki-laki asal Kecamatan Megaluh, karena diduga menyetubuhi kekasihnya, siswi berinisial APG (16).

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, kejadian bermula saat kedua pelajar itu saling kenal di media sosial (medsos) pertengahan tahun lalu, 2019.

Mulai dari perkenalan lewat dunia maya ini, dua anak di bawah umur ini sepakat bertemu.

Setelah pertemuan itu, hubungan antara dua bocah ingusan ini semakin dekat, bahkan menjalin asmara.

AF juga sempat memberikan hadiah berupa dua buah boneka beruang ukuran lumayan besar.

Boneka beruang jadi barang bukti persetubuhan pelajar di Jombang (SURYAMALANG.COM/Sutono)

Hingga pada akhirnya, sekitar Agustus 2019, AF kembali mengajak korban jalan-jalan di Alun-alun Jombang.

Tak hanya di alun-alun, AF kemudian mengajak korban ke rumahnya, di wilayah Kecamatan Megaluh.

Ketika itu, situasi rumah AF sedang sepi.

Saat itu timbul niat AF untuk mengajak kekasihnya itu melakukan hubungan badan.

APG sempat menolak.

Namun karena AF terus melancarkan bujuk rayu dan bahkan memaksa, korban tak mampu berontak.

Peristiwa ini kemudian terkuak setelah foto kemesraan keduanya menyebar di medsos.

Kedua orang tua APG yang mengetahui foto keduanya, lantas mencari tahu sejauh mana hubungan APG dengan AF.

Dari situlah terkuak AF diduga menyetubuhi APG.

Tak terima atas perbuatan AF, orang tua APG melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang, 30 Januari lalu.

Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya memperoleh bukti yang cukup, dan AF pun diciduk.

"Setelah kami mintai keterangan saksi dan korban, akhirnya pelaku kami tetapkan tersangka, dengan sangkaan Undang-Undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara," terang Kapolres Boby.

Boby menjelaskan, selain menciduk tersangka, polisi juga menyita dua boneka beruang besar warna merah muda dan ungu, pakaian yang dikenakan korban, serta satu buah handphone.

ilustrasi (Instagram)

Cinta Terlarang Pak Guru dan Siswi Berusia 12 Tahun

Bapak guru terbukti melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur yang merupakan siswinya sendiri di Singapura.

Atas perbuatannya ini, guru berusia 43 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Singapura, Rabu (5/2/2020).

Siswi yang disetubuhi ini diketahui masih berusia 12 tahun.

Selain hukuman penjara, pria itu juga dijatuhi hukuman 12 cambukan.

Dikutip dari The Strait Times, peristiwa itu bermula beberapa tahun silam saat guru itu berusia 41 tahun dan sang murid berusia 11 tahun. 

Nama guru itu tidak disebutkan dengan alasan untuk melindungi identitas gadis tersebut. 

Menurut pengadilan, keduanya bertemu saat pria itu mulai mengajar pada 2017. 

Pria tersebut membagikan nomor telepon kepada murid-muridnya dengan tujuan ketika ada masalah pelajaran, murid bisa mengontak sang guru.

Melalui telepon itu, guru sesekali juga meminta murid-murid untuk membelikan makanan dan membawanya ke kelas.

Hal itu membuat hubungan guru dan sang murid mulai terjalin.

Keduanya mulai saling mengirim pesan dan obrolan mereka semakin akrab dan menyangkut hal-hal pribadi.

Guru itu mengatakan kepada siswinya itu bahwa dia menyukainya dan menganggap dialah murid terbaik di kelasnya.

Sang guru juga menyebut muridnya itu sebagai belahan jiwanya.

Ketika guru itu menyatakan cinta dan meminta sang murid untuk menjadi pacarnya pada April 2018, murid itu menyatakan kesediaanya. 

Setelah menjalin hubungan, keduanya sering makan bersama, nongkrong di mal dan berpegangan tangan di depan umum.

Meski berpacaran dengan sang guru, gadis itu merahasiakan hubungannya dengan sang guru dari orang tuanya.

Siswi itu bahkan merekomendasikan guru itu agar menjadi guru privat di rumahnya saat dia hendak mengikuti ujian akhir sekolah.

Orang tua sang gadis setuju dan tidak mengetahui hubungan mereka termasuk saat pria itu datang ke rumah mereka setiap pekan untuk memberi les privat.

Lelaki itu pun sebenarnya telah mempunyai seorang pacar di rumahnya, namun tidak jelas apakah sang murid mengetahui hal itu.

Pada Desember 2018, mereka bertemu di sebuah mal kemudian melakukan hubungan badan untuk pertama kalinya di toilet.

Sekitar seminggu kemudian, pria itu membawa sang murid ke rumahnya dan keduanya kembali berhubungan intim.

Hubungan guru dan murid itu akhirnya terbongkar dan diketahui oleh orang tua gadis tersebut. 

Hal itu diketahui saat gadis itu berlibur bersama orang tuanya di Malaysia. 

Orang tua curiga karena anaknya terlalu sibuk mengirim pesan SMS. 

Orang tua akhirnya mengetahui hubungan putrinya dengan sang guru dan kemudian melarangnya untuk menghubungi pria itu lagi. 

Setelah kembali ke Singapura, orang tua gadis itu melaporkan guru tersebut ke kantor polisi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Asoka Makandu mengatakan dalam pengadilan, meski gadis itu menyukai terdakwa dan melakukan hubungan badan suka sama suka, terdakwa memiilki tanggung jawab untuk tidak mengambil keuntungan dari sang murid demi memuaskan hasrat seksualnya.

Sementara penasehat terdakwa Raphael Louis mengatakan terdakwa benar-benar memperlakukan gadis itu dengan baik dan pelanggaran hubungan seksual itu merupakan pelanggaran pertamanya.

Berita Terkini