SURYAMALANG.COM, MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang berhentikan sementara seluruh panitia ad hoc sejak 1 April 2020.
Keputusan tersebut diambil imbas mewabahnya Covid-19.
Wabah virus corona membuat pelaksanaan Pemilihan Umum 2020 ditunda hingga tahun 2021.
• Seorang TKW Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kebun Sengon Dampit Malang, Baru Pulang dari Malaysia
• Penjahit di Malang Raup Berkah di Tengah Wabah Corona, Terima Pesanan Masker dan Hazmat
• Wali Kota Malang Cabut Surat Edaran Soal Bantuan Penanganan Virus Corona, Sudah Disalahgunakan
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wayudi menerangkan, jumlah pengawas yang diberhentikan sementara sebanyak 687 pengawas.
Rinciannya 390 pengawas tingkat desa dan keluraha. Lalu, 297 orang panitia pengawas dan staf tingkat kecamatan.
"Pemberhentian itu sampai penguman lebih lanjut. Yang diberhentikan adalah aktivitas pengawasan. Kami secara kelembagaan masih tetap berjalan," ujar Wahyudi ketika dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Diberhentikannya para panitia ad hoc tersebut, membuat pembayaran honornya per 1 April 2020 telah dihentikan.
Untuk mengarungi Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Malang mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 27 miliar.
Tahap pertama, pada akhir tahun 2019, Bawaslu baru mengantongi Rp 1,5 miliar. Sedangkan sisanya masih proses, diproyeksikan akan cair pada tahun 2020.
"Saat ini sedang kami proses pencarian tahap selanjutnya. Semoga bisa segera ada kelanjutan," beber Wahyudi.