Kabupaten Malang

Polres Malang Ungkap 11 Kasus Narkoba, Ada 13 Tersangka, Dua di Antaranya Adalah Perempuan

Polres Malang Ungkap 11 Kasus Narkoba, Ada 13 Tersangka, Dua di Antaranya Adalah Perempuan

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
UNGKAP KASUS - Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkoba selama kurun waktu Juli-Agustus 2025 di wilayah Kabupaten Malang, Rabu (20/8/2025). Hasilnya, sebanyak 11 kasus dengan 13 tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya perempuan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkoba selama kurun waktu Juli sampai Agustus 2025 di wilayah Kabupaten Malang, Rabu (20/8/2025).

Hasilnya, sebanyak 11 kasus dengan 13 tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya perempuan.

Kasatresnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan mengatakan dari belasan kasus yang diungkap sebagian adalah peredaran jenis sabu sebanyak 9 kasus, ganja sebanyak 3 kasus, dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

"Seluruh tersangka yang kami amankan berperan sebagai pengedar. Dari hasil tes urine, mereka juga positif mengkonsumsi narkotika tersebut," akta Richy kepada SURYAMALANG.COM.

Dari 9 kasus peredaran sabu barang buktinya mencapai 252,60 gram atau nilainya kisaran mencapai Rp 240 juta. Dari kasus ini, dua tesangka di antaranya merupakan perempuan.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Sulap Limbah Kopi Jadi Produk Bernilai Jual Tinggi

Dijelaskan Richy, satu di antaranya terlibat dalam pekerjaan haram ini karena suaminya juga bekerja sebagai pengesar sabu.

Kemudian untuk kasus peredaran pil koplo atau okerbaya sebanyak 1 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 31.521 butir. Nilai barangnya kisaran mencapai 31,5 juta.

Pada dua kasus ini, tersangka menjalankan aksinya dengan sistem ranjau, yaitu menaruh menaruh narkoba di sautu lokasi yang telah ditentukan.

Para tersangka pengedar sabu mendapatkan upah senilai Rp 20 ribu/titik ranjau.

"Barang tersebut didapat dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam pendalaman."

"Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp yang pesannya ini langsung dihapus setelah melakukan sistem ranjau," terangnya.

Baca juga: Pedagang Pasar Induk Among Tani Kota Batu Gelar Tahlilan di Lokasi Pekerja Proyek Tewas

Sementara itu pada 3 kasus ganja diamankan sebanyak 31 pohon deng nilai ksiaran Rp 17 juta.

Tersangka menanamnya di rumah baik di halaman belakang rumah maupun ditanam pada polybag. Mereka mendapatkan bibit ganja dari proses pembenihan sendiri.

"Mereka rata-rata beli ganja dulu lalu bijinya dikumpulkan mereka tanam pada media lalu dikecambahkan, setelah berbenih lalu dipindah pada media tanah," urainya.

Menurut penuturan tersangka, mereka pernah mencoba ganja yang ia tanam. Namun belum memberikan efek karena ganja yang dipanen baru berusia 2 bulan.

Saat ini ke-13 tersangka harus mendekam di penjara, para tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved