Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Batu, M Chori menerangkan, dalam rangka penanganan, baik kaitannya penegahan, penanggulangan, kuratif dan dampak sosial, Pemkot Batu telah melakukan realokasi dan recofussing anggaran.
Kebijakkan tersebut menindaklanjuti Permendagri No 1 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada Pemda selambatnya 7 hari untuk realokasi dan recofussing.
“Di Pemkot Batu sudah dilakukan itu hampir semua OPD dan didapatkan anggarap hampir Rp 102 M,” papar Chori.
Ada di tiga bidang utama yang mendapatkan perhatian. Pertama di bidang kesehatan yang dianggarkan sebanyak Rp 40.1 M.
Yang berikutnya, cukup besar adalah dalam rangkka JPS yang nilainya hampir Rp 60 M. Pemkot Batu menjatah Rp 1 juta untuk 30 KK dalam 2 bulan.
“Kami akan melihat situasi dan kondisi, apabila berlanjut, maka akan dilanjutkan dengan kondisi yang ada,” imbuhnya.
Chori juga menyampaikan saat ini pihak kelurahan dan desa melakukan pendataan sekaligus verifikasi agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.
Warga terdampak yang belum terdaftar bisa melakukan laporan ke desa atau kelurahan.
Terakhir adalah anggaran sebanyak Rp 2 M di bidang keamanan, termasuk operasional BPBD.