Kebijakan ini juga sebagai salah satu tindakan dari arahan Presiden Joko Widodo terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur Lebaran tahun ini.
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tertulis dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Alasan Penambahan Hari Libur, Faktor Pariwisata
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, alasan utama pemerintah menambah hari libur nasional dan cuti bersama 2020 adalah untuk meningkatkan perekonomian.
Muhadjir mengatakan, belakangan terjadi penurunan tren ekonomi secara global sehingga perlu ada upaya peningkatan ekonomi negara.
"Pertimbangnnya adalah bahwa penetapan hari libur atau cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional," kata Muhadjir usai rapat bersama para menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Muhadjir berharap, masyarakat dapat memanfaatkan hari libur nasional dan cuti bersama sebaik mungkin.
Ia yakin, melalui langkah ini masyarakat akan lebih mengenal Indonesia sehingga tercipta persatuan.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Whisnutama yang juga hadir dalam rapat mengatakan, ditambahnya hari libur dan cuti bersama 2020 bakal berdampak positif bagi pariwisata.
"Ya itu pasti akan memberikan dampak positif ke pariwisata ya karena orang kan bisa memanfaatkan libur untuk berpariwisata," kata dia.
Meski begitu jangan terlalu buru-buru liburan ya saat wabah virus corona masih melanda.
Tunda mudik dan liburanmu hingga pemerintah menyatakan kondisi sudah aman ya.