Dua tersangka ini memiliki home industry sabu-sabu di Perumahan Graha Taman Pelangi, Semarang.
"Di antara para tersangka ini ada yang mantan atlet dan wasit, pengurus PSSI," kata Brigjend Pol Bambang Priyambadha, Kepala BNNP Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Senin (18/5/2020).
Petugas menyita 5,3 Kilogram (Kg) sabu-sabu dari para tersangka.
Rencananya sabu-sabu itu akan dikirim ke Madura.
"Dua tersangka asal Sidoarjo dan Lamongan ini mendapat 150 gram sabu-sabu, dan sisanya dikirim ke Madura," tandasnya.(Ndaru Wijayanto, M Firman)