SURYAMALANG.COM, - Hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo mendapatkan persetujuan dari DPRD Pati di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8/2025).
Persetujuan hak angket itu membuat warga atau massa pendemo mengucapkan takbir dan bersorak gembira setelah mereka berdemo untuk menurunkan Sudewo dari jabatannya.
Dengan hak angket yang disetujui ini, warga bisa lega sebab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendengarkan aspirasi mereka.
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, daerah, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 9 Fakta Terbaru Demo Warga Pati Ricuh, Viral Surat Pengunduran Diri Bupati Sudewo Dibacakan Pendemo
Sebagai contoh, hak angket ini dapat digunakan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah atau dugaan pelanggaran dalam kebijakan perizinan yang merugikan masyarakat.
Hak ini merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Usulan Hak Angket untuk Pemakzulan
Usulan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo diumumkan salah satu anggota DPRD Pati fraksi Gerindra meski Sudewo sendiri merupakan Bupati dari Partai Gerindra.
Pengumuman hak angket itu diambil saat sejumlah massa aksi berhasil meringsek masuk ke Gedung DPRD Pati dan ikut di tengah rapat keputusan Pansus untuk pemakzulan Sudewo.
Kemudian seorang anggota DPRD menyebut Partai Gerindra sepakat dengan hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo.
Massa pun kemudian bersorak girang mendengar pernyataan tersebut, bahkan sebagian di antara warga menyerukan suara takbir.
Baca juga: DEMO Warga Pati Membara! Bupati Sudewo Dilempar Sandal Temui Pendemo: Saya Akan Lebih Baik
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.
”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket ,” ujar Ali melansir WartaKotalive.com, Rabu.
Ali menambahkan, setiap tahapan akan berjalan sesuai prosedur dan peraturan-undangan yang berlaku.
Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kenaikan PBB-P2 sebelumnya mencapai 250 persen dan menuai protes keras dari masyarakat, meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.